Waspada, Bom Rumah Ibadah: Adu Domba Lewat Isu Agama!



Oleh : Harja Saputra

...because life is how to communicate.. "Katakan yang sebenarnya, meskipun tidak semua hal harus dikatakan".. Website: http://www.harjasaputra.com

Bom bunuh diri terjadi lagi. Kali ini terjadi di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo, Minggu pukul 10.55 WIB.  Hal ini bisa diinterpretasikan dengan berbagai macam: isu politis, isu budaya, bahkan bisa melebar ke isu SARA, isu agama. Hal ini terbukti dari beberapa komentar dari pembaca yang mengomentari berita tersebut. Di Kompas.com misalnya itu sudah terlihat. Ada sebuah akun, yang mengomentari dengan komentar yang sama, pada semua berita yang terkait dengan bos Solo tersebut, yang menjurus ke isu SARA. Bahkan yang membalas komentarnya pun jadi ikut terpancing.
Silahkan tengok ke berita di Kompas.com di http://regional.kompas.com/read/2011/09/25/13172342/Polisi.Kami.Duga.Kuat.Bom.Diri
atau: http://nasional.kompas.com/read/2011/09/25/13105214/PPP.Kutuk.Bom.Bunuh.Diri.Solo
Dan berita-berita lain yang memberitakan bom Solo siang ini sudah panas, saling memojokkan dan membawa atas nama agama. Ini bahaya, karena jika demikian, maka tujuan dari si pelaku bos berhasil: memecah belah persatuan bangsa dengan isu agama.
Selain itu, saya menyesalkan pemberitaan yang dilakukan oleh Media Indonesia di salah satu berita onlinenya yang tidak akurat dalam memberitakan. Ini akan menyulut suasana. Media Indonesia memberitakan bahwa: “Satu orang diduga pelaku bom dinyatakan tewas usai meledakan diri di dalam Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS).” Kata “di dalam” jelas bukan di luar, sementara faktanya bom bunuh diri ditujukan ke pintu gereja bukan di lakukan di dalam gereja. Karena kegiatan ibadah sudah selesai, dan bom meledak di saat jemaah sedang bubar dan hendak pulang.
Artinya, si pembom sebetulnya sedang bertarung dengan diri sendiri. Kenapa ia meledakkan setelah bubar, bukan sedang berlangsung ibadah? Kenapa ke pintu bukan ke kerumunan orang? Karena si pelaku tahu bahwa korban akan sangat banyak yang meninggal jika ia melakukan demikian. Motifnya bukan murni kebencian terhadap simbol-simbol agama. Pasti ada motif lain.
Untuk menelusuri motif dari si pembom memang sangat susah, apakah motif teologis, politis ataukah motif lain. Tetapi, peristiwa ini sudah berulang kali terjadi. Bisa saja motifnya ideologis atau teologis, tetapi jika demikian, maka sesungguhnya bukan agamanya yang harus dilihat, tetapi pemahaman orang terhadap doktrin agama. Karena agama itu subtsansi, tetapi jika sudah mampir ke dalam pikiran manusia maka pemahamannya bisa menjadi beraneka macam, dan sifatnya menjadi relatif. Seperti halnya sinar matahari yang masuk ke dalam prisma maka akan keluar menjadi beragam warna. Begitu juga dengan pemahaman manusia. Ajaran agama yang dibawa melalui kabar-kabar dan riwayat orang per orang dan jaraknya sudah sangat jauh maka besar kemungkinan untuk mengalami degradasi atau malah penambahan dari sumber awalnya.
Pemahaman manusia terhadap agama harus direvisi, jangan sampai tercampur oleh “bahan-bahan kimiawi” yaitu merasa diri paling benar, yang lain salah, dan menonjolkan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Membom itu, apapun dalihnya, jelas bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Lebih baik mencari persamaan antar-agama yang ada daripada mencari perbedaan yang pasti banyak perbedaan yang tidak mungkin disamakan.
Agama sifatnya membebaskan manusia dari belenggu tirani, membebaskan manusia dari kerusakan, membebaskan manusia dari kebodohan, membebaskan manusia dari berbagai halangan untuk mencapai kesempurnaannya. Jika agama mengajarkan manusia untuk saling bermusuhan maka yakinlah itu bukan dari agama tetapi dari “campuran-campuran kimiawi” yang mengatasnamakan agama. Jika agama menjadi penghalang untuk perdamaian maka jangan segan-segan untuk mengkritiknya karena agama bersifat terbuka untuk setiap penafsiran yang bersifat kebaikan bagi manusia.
Aspek politis bisa saja terjadi, Solo yang terkenal aman, dikeruhkan oleh bom bunuh diri tersebut. Hal ini bisa dirunut dari aspek politis sebagai buntut dari peristiwa 9 September, atau ditangkapnya gembong teroris Umar Patek, dan banyak aspek lain yang sangat banyak.
Hal yang paling penting bagi kita sebagai “yang waras” adalah tidak terpancing dengan isu SARA ini. Kita sudah lama berbeda dari segi agama, tetapi bisa akur. Inilah kelebihan Indonesia. Jangan sampai peristiwa ini kembali mengusik rasa persatuan masyarakat Indonesia.**[harja saputra]


Lihat Selengkapnya Beri Komentar


Menunggu Keberanian Polri Bongkar Kasus Melinda



Apa yang menarik dari kasus penggelapan dana nasabah Citibank dengan tersangka pegawainya, Inong Melindo aka Melinda Dee? Apakah ketiadaan baju tahanan yang sesuai dengan ukuran tubuhnya? Apakah jumlah dana yang ia gelapkan? Apakah aksi anggota DPR yang ramai-ramai kembalikan kartu kredit Citibank-nya? Ternyata bukan itu semua. Paling menarik dari kasus ini sesungguhnya terletak pada keberanian Polri untuk membongkar hingga akarnya.
Hipotesis di atas berdasar pada runtutan kasus yang rugikan nasabah senilai 17 miliar rupiah ini. Ada kejanggalan didalamnya, yakni ketiadaan saksi korban yang melapor atau diperiksa bila dananya digelapkan sejak Melinda ditangkap pada 24 Maret lalu hingga saat ini (Harian Kompas, 6/4). Lazimnya, bila da penggelapan dana nasabah, korban biasanya segera melapor, terutama yang dalam transaksinya berhubungan dengan tersangka. Padahal, dari 30 kliennya, satu di antaranya memunyai simpanan senilai 11 miliar rupiah. Ada apa geranggan?
Di samping itu, keberanian Polri jadi hal menarik untuk membongkar kasus ini tak bisa lepas dari kasus sebelumnya. Masih segar dalam ingatan tentang kasus Gayus Tambunan. Polisi sebagai penyelidik dan penyidik kasus tersebut terkesan setengah hati membongkarnya. Polisi hanya “membongkar” skandal kecil Gayus meski masih banyak yang tersembunyi didalamnya. Aset 25 miliar dan 75 miliar rupiah tak jadi sasaran. Begitu pula dengan dua orang perwira menengah Polri yang diduga terlibat. Mereka hanya dikenai sanksi disiplin.
Dua item paparan di atas bisa jadi rujukan m engappa keberanian Polri dalam membongkar kasus ini jadi rujukan. Tentunya masih banyak rujukan lainnya terkait kasus yang tak jelas rimbanya ketika ditangani Polri. ICW setahun lalu menyebut, ada 20 kasus dugaan korupsi yang ditangani Polri tak diketahui nasibnya. Apakah sudah selesai atau dipeti-eskan? Inilah yang jadi teka-teki utama mengapa hal tersebut layak jadi tantangan dalam penuntasan kasus penggelapan dana nasabah Citibank ini. Pastinya, tanpa harus mengenyampingkan persoalan lainnya dalam kasus ini.

Sumber: wartakota.co.id
Sumber: wartakota.co.id
Membongkar kasus ini lebih dalam memunyai arti, Polri mengembangkan penyidikannya. Apakah ada unsur kejahatan lain didalamnya, misal: pencucian uang. Ketiadaan saksi korban yang melapor atau diperiksa hingga saat ini sejak penangkapan Melinda bisa jadi petunjuk kecil menuju ke sana. Petunjuk ini perlu diselami lebih dalam lagi. Banyak pihak yang berkompeten juga menyatakan perlu untuk memperluas penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Tak cukup bila hanya sekedar menetapkan sebagai kasus penggelapan dana saja bila pendalaman tidak dilakukan.
Ya, kita tunggu saja aksi Polri sebagaiamana ketika kita melihat Densus 88 beraksi memberantas terorisme.

Arief Setiawan

pecinta kegilaan


Lihat Selengkapnya Beri Komentar


Hukum oh hukum. Cape deehh



Dinamika sosial saat ini sedang mengalami krisis moral. Akibat korupnya aparat hukum dan birokrasi negara menghasilkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap rasa keadilan yang diberikan oleh negara. Rakyat melihat negara sudah tidak berada di jalan yang lurus. Negara sudah dikuasai kekuatan politik.
Timbulnya ormas-ormas sendiri timbul karena ketidakmampuan negara melindungi dan mengakomodir rakyatnya. Khususnya terkait masalah hukum. Ketika hukum bisa dibeli, maka keadilan hanyalah mimpi bagi rakyat kecil. Sudah banyak kasus besar yang tidak selesai, tidak tuntas dan tepat sasaran, apalagi kasus kecil. Rakyat diperas oleh aparat sudah menjadi rahasia umum. Contoh kasus anggota tim SAR Merapi yang hendak pulang ke Madura ditangkap karena kedapatan membawa pisau lipat yang merupakan standar umum anggota tim SAR. Seharusnya persoalan ini tidak perlu berlarut dan aparat yang menangkapnya bisa mengerti setelah mendapatkan keterangan dari pihak yang terkait.
Ormas-ormas berkedok agama pun bermunculan. Mereka bergerak bagaikan Polisi, Jaksa dan Hakim utusan Tuhan di dunia. Hal ini diakibatkan korupnya aparat negara. Pikir mereka, ketika hukum buatan manusia tidak lagi dapat dipegang maka hukum agama adalah jawaban yang paling benar. Dengan atas nama Tuhan segala tindakan mereka dianggap sudah paling benar. Salah satu ustad kontroversial Abu Bakar Baasyir sendiri menyatakan bahwa hukum yang paling benar adalah hukum Allah dan itu sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dan oleh karena itu beliau bertekad untuk membuat negara Indonesia ini menjadi negara Islam.
Saya sebagai muslim mengamini bahwa hukum Allah adalah mutlak. Akan tetapi hukum Allah akan berlaku saat hari pengadilan nanti (Kiamat). Allah telah menurunkan wahyunya melalui perantara Nabi dan Rasul. Allah telah memberikan gambaran bagaimana manusia harus berperilaku di dunia dan telah memperingatkan tentang adanya hari pembalasan atas perbuatan yang dilakukan manusia. Perlu kita cermati, apakah setiap pelanggaran dosa yang dilakukan umat manusia langsung dihakimi oleh Allah? Bercerminlah dengan diri sendiri. Setiap kali kita melakukan dosa , apakah langsung dihukum oleh Allah? Apakah Allah melakukan pembiaran? Semua itu terjawab di hari pengadilan nanti bukan?
Tujuan dari ormas-ormas yang berkedok agama Islam tersebut ingin menegakkan hukum syariah di masyarakat. Dengan satu cara, Kekerasan. Mereka merasa benar dan merasa yakin Allah memberkatinya, tanpa pandang bulu. Tidak kah mereka lupa ajaran ”Hablum minannas” dan ”Hablum minAllah”? Tidak kah mereka membaca surat Al Baqarah 6-7? Tidak kah mereka tahu bahwa Rasullulah sendiri pernah ditegur oleh Allah karena ingin menyebarkan Islam dengan kekuatan fisik dan karena beliau mengeluh karena orang lain tidak semuanya mau memeluk agama Islam?
Ada baiknya kita ambil contoh suatu negara yang menerapkan hukum Islam, Arab Saudi. Apakah mereka bersih dari tindakan tercela? Berapa banyak berita yang kita terima tentang kekerasan yang diterima TKI kita yang proses hukumnya terombang ambing. Belum lagi berita terbaru bahwa Arab Saudi tidak mau lagi menerima TKI asal Indonesia. Apakah ini adil buat para TKI kita karena justru mereka yang selalu mempunyai masalah dengan majikan mereka dan dijawab dengan tidak menerima TKI lagi. Artinya negara yang berhukum Islam tersebut belum tentu menjamin keadilan juga.
Kesimpulan
Kita sebagai umat manusia hendaknya bisa membedakan hukum agama dengan hukum suatu negara. Hukum agama adalah suatu keyakinan yang dimiliki oleh masing masing individu agar dirinya menjadi manusia yang lebih baik dan selamat di dunia dan di akhirat. Sedangkan hukum negara adalah hukum yang berlaku pada suatu masyarakat yang sifatnya menurut UUD kita adalah ”dengan paksaan”. Untuk hal ini bukan kedua hukum tersebut yang salah, akan tetapi para pelaku hukum itu sendiri. Manusialah yang berkehendak ingin berbuat baik atau buruk. Hukum adalah peringatan untuk orang agar berbuat baik. Terapkanlah hukum agama untuk kita sendiri dengan berserah diri kepada tuhan, dan patuhilah hukum negara yang berlaku dalam bersosialisasi dengan masyarakat.

Rangga Wiradinata

Hidup apa adanya


Lihat Selengkapnya Beri Komentar


Seharusnya SBY Tidak Menabuh Gong Perdamaian Itu




12972758201740305925
(Antara News)
12972758491455624070
http://www.flickr.com/photos/orangescale/2514171951/
Seharusnya ini tidak dilakukan oleh Presiden SBY: Pada tanggal 8 Februari 2011, di Kupang, NTT, sekitar pukul 15.30 WITA, dia menabuh Gong Perdamaian  Nusantara sebanyak lima kali, menandatangani prasasti perdamaian, kemudian berkata: “Para tokoh dan pemuka agama, mohon doanya agar perdamaian diridai Tuhan Yang Maha Kuasa. …”
Ini merupakan acara peresmian Gong Perdamaian Nusantara yang terletak di Jalan El Tari II, Kelurahan Kota Baru, Kota Kupang, NTT.
Gong Perdamaian yang ditabuh SBY tersebut merupakan simbol perdamaian dan kerukunan hidup sesama manusia untuk Indonesia pada khususnya, dan dunia pada umumnya.
Penabuhan gong tersebut merupakan simbol dari tekad seorang pimpinan bangsa dan negara untuk menjunjung tinggi perdamaian di negaranya masing-masing.
Gong tersebut merupakan bagian dari program The World Peace Committee, yang berada di bawah naungan PBB. Dengan maksud agar di setiap negara di bawah pimpinannya masing-masing dapat menciptakan kehidupan kemanusiaan yang adil dan beradab, rukun, dan penuh kedamaian di tengah-tengah keanekaragaman ras, agama, dan budaya.
Khusus Gong Perdamaian yang ditabuh SBY di Kupang tersebut terdiri dari lingkaran luar, tengah, dan dalam, yang mencerminkan ke-Indonesia-annya.
Lingkaran luar menampilkan logo dari 444 kabupaten/kota di Indonesia. Lingkaran tengah berisi logo 33 provinsi di Indonesia, sedangkan lingkaran dalam terdapat tulisan: “Gong Perdamaian dan Pemersatu Bangsa Indonesia,” yang memuat simbol lima agama yang diakui di Indonesia. Pada lingkaran puncak terdapat peta NKRI.
Kenapa saya mengatakan seharusnya SBY tidak menabuh Gong Perdamaian ini?
Karena seperti yang dijelaskan, bahwa makna dari suatu (peresmian) Gong Perdamaian tersebut merupakan suatu simbol dari tekad seorang pimpinan bangsa yang menabuhnya untuk menciptakan suatu perdamaian di antara rakyatnya. Yang dalam skala luas akan membawa dampak untuk semua bangsa di dunia.
SBY seharusnya menunda untuk melakukan seremonial tersebut. SBY seharusnya malu bukan main ketika dia meresmikan gong tersebut.
SBY seharusnya dengan perasaan malu, penuh penyesalan, kepada rakyat dan dunianya mengatakan seperti ini: “Maaf, sebagai seorang presiden yang bertanggung jawab atas kerukunan hidup dan perdamaian, dan persatuan rakyat Indonesia, saya merasa belum pantas untuk meresmikan Gong Perdamaian ini. Karena saya terbukti telah berkali-kali gagal untuk melakukan tugas mulia tersebut. Bahkan hanya sekadar tekad pun saya belum mampu menunjukkannya …”
Ini lebih terhormat bagi SBY, daripada tetap saja meresmikan gong tersebut di Kupang, pada tanggal 8 Februari lalu itu.
Karena apa yang telah dilakukan itu merupakan suatu ironi yang teramat sangat. Meresmikan suatu simbol perdamaian, bersamaan dengan itu tidak mampu mengatasi pecahnya dua kerusuhan besar yang sangat merusak perdamaian itu sendiri.
Dua hari sebelum acara peresmian Gong Perdamaian itu dilakukan (6/2), terjadi kerusuhan SARA yang berdarah-darah di Kecamatan Cikeusik, Pandenglang, Banten. Menewaskan tiga orang jemaat Ahmadiyah dengan cara yang teramat sadis. Satu orang menyusul kemudian meninggal di rumah sakit.
Padahal pada hari yang sama itu, tanggal 6 Februari 2011, merupakan hari peringatan kerukunan beragama internasional. Ini merupakan suatu ironi tersendiri lagi.
SBY dalam pernyataan waktu itu, antara lain mengatakan: “Tindak tegas para pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku. … Peristiwa semacam ini jangan sampai terulang lagi!” Sebuah pernyataan klise yang sudah bosan didengar.
Hasilnya sampai hari ini polisi baru mampu (mau?) menetapkan satu orang tersangka dari 1.500-an orang penyerbu kediaman pimpinan Ahmadiyah tersebut (yang adegannya terekam jelas dalam tayangan video itu). Mudah-mudahan pula bukan asal “tersangka-tersangkan.”
Dua hari kemudian (8/2), peristiwa SARA seperti itu malah terulang lagi. Bahkan bersamaan harinya dengan SBY meresmikan Gong Perdamaian tersebut.
Kerusuhan SARA di Temanggung, Jawa Tengah, 8 Februari itu telah membakar dan merusak tiga buah gereja. Kejadiannya dimulai sekitar pukul 10 pagi (WIB), dan beberapa jam kemudian SBY dengan penuh keyakinan menabuh tanda diresmikan Gong Perdamaian di Kupang.
Sebuah seremonial untuk menunjukkan tekadnya sebagai seorang pimpinan bangsa dan negara NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk menghormati dan melaksanakan terciptanya kerukunan dan perdamaian di antara rakyatnya yang pluralisme. Pluralisme dalam bidang agama, budaya, ras, maupun adat-istiadat.
Tetapi dalam kenyataan, prakteknya, hal tersebut tidak tampak dari seorang SBY.
Maka dari itu, saya mengatakan sebaiknya SBY tidak menabuh Gong Perdamaian tersebut. Sebelum dia bisa meyakinkan rakyatnya bahwa dia akan benar-benar menumpas semua kegiatan destruktif yang merusak semangat pluralisme di Indonesia. Karena jelas-jelas itu bertentangan dengan amanah yang diberikan oleh Pancasila dan UUD 1945.
SBY harus bertanya kepada Kapolri. Kenapa bisa, teroris-teroris yang bersembunyi dalam penyamarannya yang begitu rapih, bisa ditemukan oleh (inteljen) polisi dan ditumpas habis. Sedangkan para pelaku anarkisme dan kejahatan kemanusiaan atas nama agama yang berkali-kali dan terang-terangan melakukannya di depan mata polisi, terpotret, dan terekam kamera video, kok bisa, tidak ada yang ditangkap, ditahan, dan diproses hukum dengan hukuman seberat-beratnya. Bilamana perlu “ditumpas” di tempat?
Aneh, lihatlah ketika polisi datang dalam banyak kerusuhan, seperti kerusuhan di Cikeusik mereka datang dengan tangan kosong, tidak membawa perlengkapan antihuru-hara sama sekali.
SBY harus bisa menjawab semua keanehan itu, meyakinkan rakyatnya tekadnya untuk menjalankan amanah dari Pancasila dan UUD 1945, bukan dari, misalnya, SKB Tiga Menteri itu. Barulah, silakan, karena anda itu pantas, menabuh Gong Perdamaian.***
oleh : Daniel H.t.
Hobby membaca, nonton film, makan di luar (mulai dari warung kaki lima sampai resto bintang lima). Berasal dari Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Foto: Salah satu pemandangan matahari terbenam (sunset) di Fakfak yang tidak kalah dengan di Bali.


Lihat Selengkapnya Beri Komentar


Apa persamaan Prof. Gayus dan Gayus Tambunan?




Oleh : Abiyasa Huga

Jika kita membandingkan antara Prof Gayus dan Super Gayus Sang Mafia Pajak maka dengan jelas kita akan melihat perbedaan yang mencolok dari keduanya.Prof Gayus adalah anggota PDI perjuangan yang selalu memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan dalam berbagai kesempatan sementara Super Gayus Sang Mafia pajak selalu mencari celah untuk menghancurkan dan mengakali penegakan hukum dan keadilan untuk kepentingan pribadinya.

Lalu apa persamaan diantara keduanya?. Yang jelas mereka sama-sama Gayus tapi yang satu Lumbun dan yang lain Tambunan. Tapi kesamaan nama bukan berarti mereka memiliki kesamaan, yach apalah arti sebuah nama.

Yang menarik bagi keduanya adalah kesamaan dalam INKONSISTENSI, Gayus Tambunan dalam keterangan dipersidangan memberikan keterangan yang berbeda saat memberikan pernyataan pasca vonis mengenai asal muasal kekayaannya . Hanya Gayus dan Tuhan yang tahu mana keterangan yang benar,tapi saya yakin apapun yang dikatakan gayus itu adalah upaya untuk mengakali hukum dan tidak pantas untuk dipercaya.

Lalu apa INKONSISTENSI Sang Prof. Gayus? Beliau selalu kritis dalam upaya penanganan beberapa perkara hukum seperti kasus Century, kasus Cicak dan Buaya sampai dengan kasus Mafia pajak. Namun Beliau tidak konsisten ketika menyangkut masalah kasus Cek Travel Perjalanan pemilihan DGS BI,seharusnya Prof Gayus memberikan dukungan terhadap terhadap penanganan kasus ini karena yang pertama Beliau bukan Gayus Tambunan Sang Mafia Pajak,yang kedua karena selama ini beliau dikenal masyarakat adalah tokoh politik yang selalu memperjuangkan penegakan hukum dan yang terakhir karena beliau adalah Profesor di bidang Hukum. Namun yang terjadi adalah beliau mempertanyakan etika dalam penangkapan anggota DPR yang terlibat dalam kasus DGS BI, kemudian beliau tidak mengakui Deponeering terhadap pimpinan KPK Bibit Candra padahal sebelumnnya beliau adalah salah satu pencetus dan pendukung pemberian Deponeering. Kalau begini caranya pak Prof, ujian pelajaran logika di sekolah dan kuliahan pasti pada jeblok semua nich…….

Nasehat buat Pak Prof, dengarkanlah orang bijak berkata : Apakah saya akan menjadi musuhmu seandainya saya mengatakan kebenaran kepadamu?. Saya yakin Bapak Prof. jauh lebih ahli tentang makna kalimat ini tapi siapa tau aja bapak lupa jadi saya tuliskan lagi buat bapak heheheh.



Lihat Selengkapnya Beri Komentar


Gelinya Gayus, Genitnya Arthalyta, dan Gelinjangnya SBY




Ada sebuah kalimat baru yang menarik dari saya : “sebelum masuk penjara, kursus Bahasa Inggris dan Mandarin lah terlebih dahulu”. Keuntungannya adalah, anda akan dengan begitu mudah keluar dari penjara nantinya, bila anda bersedia mengajarkan ilmu yang anda miliki kepada para penghuni lapas lainnya. Lebih baik lagi kalau sebelum masuk penjara, anda belajar kerajinan tangan dahulu. Karena hal ini juga akan semakin mempercepat proses pembebasan anda. Jangan cemas, ada orang sekelas Patrialis Akbar dan Dirjen Kemenhum dan HAM, Untung Sugiono yang bersedia memasang badan demi anda.

Tapi, syarat dan ketentuan tetap saja berlaku. Kejahatan yang anda lakukan haruslah korupsi dan suap menyuap. Untuk dua kejahatan ini, Patrialis Akbar siap pasang badan untuk anda. Sama seperti pasang badannya dia untuk kebebasan dan Grasi bagi Syaukani dulu. Saat itu bahkan menjamin kalau Syaukani tak akan bisa sembuh lagi dan dia rela “digebuki” bila keputusannya ternyata salah. Bila akhirnya Syaukani kembali bisa karaokean dan sembuh, katanya itu di luar tanggung jawabnya.

Tapi, jangan coba-coba masuk penjara lewat kejahatan maling ayam atau mencuri sendal di masjid. Tak akan ada grasi atau perlindungan dari orang-orang penting sekelas menteri. Baru sampai di gardu jaga saja, keselamatan nyawa telah terancam. Padahal sebelumnya telah berjuang mati-matian dari amuk massa. Itulah bodohnya anak-anak negeri ini. Nggebukin maling ayam dan pemulung, nafsunya bukan main. Tapi sama koruptor, bisanya cuma maki-maki dari luar TV dan meludahi TV. Dodol ga? yang jorok kan layar TV sendiri. Coba tuh, gebukin Koruptor yang senyam-senyum di depan kamera, berani tidak?

Untuk suap menyuap juga kita juga punya ratunya, Arthalyta Suryani. Karena bisa mengajar Bahasa Mandarin dan Bahasa Inggris, akhirnya dia memiliki keringanan untuk bebas bersyarat. Ayin, juga dinilai oleh Untung Sugiono, sebagai orang yang terus berlaku baik di masa pembinaannya. Perkara dia pernah punya hotel sendiri di lapas, bukan tanggung jawab Untung Sugiono. Anggaplah itu dagelan berikutnya, “tokh, dia juga bebas bersyarat yang wajib lapor selama 1/3 masa vonisnya” ucap Untung. Soal apakah benar nanti memang melapor atau tidak, ya itu juga bukan tanggung jawab dia. Sebab ada petugas yang memang ditugasi untuk itu.

Calon yang akan mendapat Grasi berikutnya adalah Gayus. Kenapa Gayus? dia juga tak kalah licin dari Ayin. Bisa mengajar ilmu akademis IPDN di penjara, mungkin juga akan mengajari TNI sebuah teknik kamuflase wajah yang canggih. Kalau Dirjennya nanti masih Untung Sugiono, jelas dia akan mengatakan kalau Gayus juga berkelakuan baik. Lihat saja bagaimana dia membongkar kebobrokan birokrasi lapas negeri ini. Jadi wajar tokh kalau Gayus diberi remisi sebanyak 4 tahun?

Photobucket
SBY emang ga minta naik gaji, cuma minta naik haji kali ya? —foto : sheofrockband.blogspot.com—

SBY memang tidak meminta kenaikan gaji dan pidatonya jauh dari substansi meminta kenaikan gaji. Tapi, apalah gunanya menyinggung kenaikan gaji sementara rakyat masih pusing memikirkan kenaikan cabai? Tokh, akhirnya menteri keuangan (yang juga anak pilihan SBY), juga mengindikasikan akan menaikkan gaji presiden. Katanya sih untuk memperbaiki kinerja aparatur negara. Tapi apa iya? Tokh para anggota DPR malah nyenyak tidurnya saat rapat karena kursinya kelewat empuk. Coba saja kursinya dibuat seperti kursi anak sekolah pedesaan, yang terbuat dari kayu panjang dan diisi oleh tiga orang setiap bangkunya.

Gelinjang SBY memang tak segenit Arthalyta, tapi tetap saja bikin gemas rakyatnya. Terkesan tidak tahu malu, padahal baru saja para tokoh agama mengatakan dia tukang boong tapi masih berani minta naik gaji, sementara prestasinya bolong.

Mungkin Gayus merasa geli ketika tahu kalau Denny Indrayana suka kirim sms sama istrinya yang lumayan cantik. Wajar tokh, di samping sebagai sebagai koruptor, Gayus juga lelaki yang bisa cemburu. Apa pula pasal Denny sms-sms bini orang? makanya Gayus bilang “Satgas baik, Denny yang tidak baik”. Memang vonis untuk Gayus cuma 7 tahun, tapi di durasi itu, siapa bisa jamin Denny tidak akanmenggoda Milana.

Photobucket
Milana Anggraeni, Nama yang cantik. Mengetahui dan bersama Gayus saat plesiran. Tak bisa dijerat? —foto : siagaindonesia.com—

Beberapa hal yang kita kurang sadari adalah garis wajah Gayus dan Denny Indrayana itu memiliki banyak kemiripan.

Hmmm…

Dagelan apa lagi ya esok pagi?


Lihat Selengkapnya Beri Komentar


Gayus Premanus Beringus Diberangus



oleh : Rizdhani Akhirin

Semua ramai2 menghujat dan menyudutkan Gayus si preman beringus.Come on,wake up indonesia!ini ibarat duluan ayam atau telur?jadi gayus yg menjijikkan atau masyarakat yang butuh idealisasi fiktif yang berlebihan?coba deh anda2 yang pinter2,hebat2,ahli2 gadget ini nongkrong dari rumah2 sempit di gang sampai hotel nan mewah bintang 5,apa sih yang paling sering jadi perdebatan dan perbincangan hangat??saya bisa pastikan rasa ‘keakuan’ bahwa ‘aku lebih kaya dan hebat dari kamu’.coba saja kalau ada kerabat,teman,atau famili yang mendapat posisi strategis pasti semua bernyanyi akan kedahsyatan posisi strategis tsb dan membanggakan betapa ‘kaya dan berkuasanya’ orang tersebut.maka mulailah debat kusir dimulai bahwa kerabat atau teman si a,si b,si x lbh kaya dan lebih hebat bla bla bla…kalaupun ada yang posisi diatas gayus tapi hartanya biasa2 saja(bahkan terlalu biasa),kok malah jadi cemoohan di kehidupan sehari2(direndahkan-red).intinya sih masyarakat indonesia ini sudah sakit kronis,semua mimpi jadi orang kaya.jadi disaat melihat orang kaya ‘betulan’ dan tersudutkan karena kekayaannya,maka semua bertepuk tangan kesenangan krn org kaya ‘betulan’ tsb tdk menjadi sosok yang jauh dari jangkauan mereka lagi yang statusnya pengkhayal dan pemimpi belaka.adapun soal korupsi dll hanya kiasan tanpa makna krn masyarakat indonesia butuh sosok orang kaya dan berkuasa untuk dibanggakan atau mrk sendiri yang butuh pengakuan sbg si kaya tsb.



Lihat Selengkapnya Beri Komentar


Hukuman Gayus Itu Terlalu Berat



Oleh : Riza almanfaluthi

Saya sedang bingung dengan kasus Gayus. Negara seakan tak berbuat apa-apa diobrak-abrik sama dia. Dan kenapa denda untuknya hanya Rp300 juta atau jika tidak mampu membayarnya dapat diganti kurungan yang hanya tiga bulan? Padahal maling ayam yang harganya paling mentok Rp100 ribu, bisa dikurung enam bulan lamanya? Saya sangat bingung dengan ketidakadilan ini.

(surel dari seorang guru kelas 1 SDIT Insan Kamil, Sidoarjo)

***

Mbak Emmoy yang jujur, pertanyaan itu terus terang mengganggu benak saya Mbak. Sejak Mbak menanyakannya kemarin sampai dini hari ini. Yah, memang pada akhirnya akan ada yang menanyakan itu kepada saya suatu saat. Entah itu siapa orangnya. Baik Mbak, akan saya jelaskan semua itu. Tentunya dengan sepemahaman saya, dan setiap kepala tentunya punya pendapat yang berbeda-beda dalam memandang persoalan ini.

Kita kembali ke bulan Juli 2009 Mbak. Saat itu Gayus sudah ditangani sama Polisi tentang adanya aliran dana mencurigakan yang diketahui oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menganalisis seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kok bisa menerima dana sebesar itu. Darimana ia mendapatkannya. Oleh karena itu diselidikilah dan dengan berbagai intrik dari berbagai pihak Gayus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Kebetulan Susno Duaji pernah menjadi Wakil Ketua PPATK dan menangani kasus itu. Dari mulut dia terlontarlah kasus Gayus ini. Akhirnya gegerlah dan kasus Gayus terangkat kembali di bulan Maret 2010. Ketika itu hujatan kepada instansi kami luar biasa derasnya. Padahal pada saat itu kami memang sedang giat-giatnya untuk menerapkan reformasi jilid II kami. Mbak bisa baca tulisan ini, karena pada faktanya memang tidak semua kami ini bejat.

Dengan tekanan dari berbagai pihak, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai mendalami dan mengungkap kasus Gayus kembali. Dan untuk menjeratnya maka diperlukan kasus lagi. Sayangnya berkas yang dipilih oleh kepolisian adalah berkas Wajib Pajak yang bisa dikatakan ecek-ecek. Nilainya kecil. Dan tidak menyangkut nilai sebesar Rp28 milyar yang diterima Gayus.

Seharusnya kalau mau menjeratnya tentu dengan menyelidiki berkas yang ditangani Gayus terkait penerimaan dana sebesar itu. Makanya banyak yang menilai bahwa pemilihan PT Surya Alam Tunggal (SAT) itu hanyalah pengerdilan kasus, hanya untuk menyenangkan publik, dan tidak mengejar para pengemplang pajak kelas kakap.

Setelah berkas diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gayus hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas empat dakwaan yaitu penanganan keberatan PT SAT yang merugikan negara, menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.

Kemudian pada tanggal 19 Januari 2011 kemarin, Albertina Ho selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Gayus dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta karena lalai dalam menangani keberatan wajib pajak PT SAT (merugikan negara Rp570 juta), memberikan keterangan palsu untuk menyiasati rekening Rp28 miliar, menyuap aparat agar tidak ditahan, dan menyuap hakim Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun untuk memengaruhi putusan.

Dengan alasan apa Judge Ho memberikan hukuman yang dikatakan oleh banyak orang ini terlalu ringan? Judge Ho menyatakan bahwa Gayus terbukti dalam empat dakwaan itu namun Gayus melakukannya tidak sendiri. Itu saja.

Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi soal uang Rp28 miliar di rekening Gayus, kata Judge Ho, hakim tidak dapat menghukumnya lantaran tidak ada dalam dakwaan dan belum dibuktikan di persidangan.

Menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu, bagi saya, “it’s oke”, semua sepakat tindakan itu tercela dan tidak dapat dibenarkan. Patut diberikan hukuman yang setimpal. Nah masalahnya ada pada kasus keberatan PT SAT itu.

Mbak Rino yang baik hati, saya kutip dari berita media tentang vonis terhadap kasus keberatan PT SAT ini:

Albertina Ho, ketua majelis hakim, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), mengatakan, sebagai pelaksana di Direktorat Keberatan dan Banding, Gayus tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh saat menangani keberatan pajak PT SAT. Selain itu, hakim menilai Gayus telah menyalahgunakan wewenang.

Menurut hakim, Gayus telah mengusulkan menerima seluruh keberatan pajak PT SAT. Usulan itu lalu disetujui mulai dari Humala Napitupulu selaku penelaah, Maruli Pandapotan Manurung selaku Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan, serta Bambang Heru Ismiarso sekalu Direktur Keberatan dan Banding.

Akibat diterimanya permohonan keberatan pajak itu, menurut hakim, PT SAT sebagai korporasi menerima keuntungan sekitar Rp 570 juta. “Terbukti telah merugikan keuangan negara,” ucap Albertina saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Terkait dengan kasus itu, majelis hakim menjerat Gayus dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Sumber).

Mbak Emmoy yang tidak sombong, baiklah akan saya terangkan secara sederhana dan singkat prosedur atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) Wajib Pajak. Bila Wajib Pajak dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) mengklaim ada kelebihan pembayaran pajak maka dilakukanlah prosedur pemeriksaan. Dan pemeriksaan ini tidak hanya karena ada klaim restitusi Wajib Pajak namun juga ada karena alasan lain, misalnya untuk meneliti kepatuhannya.

Dari hasil pemeriksaan ini terbitlah sebuah surat ketetapan pajak yang bisa menyatakan bahwa pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak itu nihil, lebih bayar atau kurang bayar. Jika Wajib Pajak tidak sepakat atas hasil pemeriksaan itu maka Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan protes, salah satunya berupa pengajuan keberatan. Nah, pada saat proses ini koreksi Pemeriksa diteliti kembali oleh Penelaah Keberatan (PK), apakah sudah benar sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan atau tidak.

Jika ternyata koreksi pemeriksa salah maka akan dibetulkan oleh PK, namun jika koreksi Pemeriksa telah benar maka koreksi itu akan tetap dipertahankan. Dalam proses itu tentunya ada penafsiran yang berbeda antara Pemeriksa dengan PK, pun dengan Wajib Pajak.

Hasil proses itu adalah menolak atau mengabulkan seluruhnya atau sebagian proses keberatan. Mengabulkan seluruh atau sebagiannya ini berarti jika ada pajak yang sudah dibayar oleh Wajib Pajak, maka pajak itu akan dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Tidak hanya sampai di sini. Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan hasil keberatan itu, maka Wajib Pajak diperkenankan untuk mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak-tidak bisa ke tempat lain. Majelis hakim yang memutuskan apakah keputusan keberatan itu benar atau salah. Dalam proses persidangan itu-ini yang biasa saya kerjakan sekarang mewakili Direktorat Jenderal Pajak-tentunya ada adu argumentasi dan adu data serta bukti yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim.

Setelah itu Majelis Hakim mengeluarkan putusan pengadilan yang bisa menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya permohonan banding Wajib Pajak. Jika Majelis Hakim memenangkan Wajib Pajak maka akan ada pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Nah, yang ingin saya tekankan Mbak Rino, tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh bisa sangat subyektif sekali. Tergantung dari pemahaman Penelaah Keberatan serta petugas lainnya dalam memahami peraturan perpajakan. Terkadang pula ada peraturan yang multitafsir sehingga mengakibatkan adanya perbedaan pandangan mereka dalam memutus sesuatu. Mereka sebagai pelaksana dari ketentuan perundang-undangan tentu tidak bisa berbuat apa-apa. Majelis Hakim di Pengadilan Pajak saja bisa memandang dan mengambil keputusan berbeda dalam satu kasus yang sama.

Yang paling parah adalah bila keputusan keberatan yang menerima permohonan keberatan Wajib Pajak dianggap sebagai sebuah bentuk korupsi dan kejahatan karena adanya unsur mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain. Ingat loh, Gayus tak pernah terbukti menerima duit dari PT SAT.

Akankah pula ini ditujukan kepada para hakim yang berada di Pengadilan Pajak karena sebagian besar putusan mereka memenangkan para Wajib Pajak? Kemudian merembet kepada PK yang bertugas sebagai petugas banding karena dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam mempertahankan koreksi pemeriksa.

Kalau ini yang terjadi Mbak, wah berat. Ini yang membuat resah para PK. Bekerja sudah benar tetapi masih dihantui dengan ketakutan dikriminalisasikan. Akan semakin banyak lagi kasus keberatan yang tidak berakhir sampai pada proses pengajuan keberatan, namun berujung sengketa di Pengadilan Pajak karena para PK-nya tak berani untuk menerima atau mengabulkan permohonan Wajib Pajak. Ujung-ujungnya akan menambah biaya buat negara mengurusi hal ini. Asas ekonomis dalam pemungutan pajak pun akan terabaikan. Wajib Pajak demikian pula.

Ada yang berpendapat kalau sudah bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan mengapa harus takut? Masalahnya bukan sekadar takut dan tidak takut, tetapi pada konsentrasi para PK yang terganggu dalam bekerja karena ‘hantu’ Bareskrim. Waktu dan mental seringkali terkuras habis. Dan ini melemahkan semangat bekerja. Itu saja Mbak yang berkaitan dengan masalah keberatan ini.

Mbak Emmoy yang semoga senantiasa bersemangat, maka bila dikaitkan vonis tujuh tahun penjara itu dengan penyelesaian keberatan oleh para PK yang telah bekerja dengan benar maka tentunya itu sangat berat. Coba bandingkan dengan pelaku penerbitan faktur pajak fiktif yang hanya divonis beberapa bulan penjara saja. Padahal mereka telah jelas-jelas menilep uang negara sebesar milyaran rupiah.

Jadi kalau masalah vonis Mbak, akan banyak pendapat yang bermunculan. Judge Ho bilang itu sudah cukup, bagi saya sebagai PK terlalu berat-khusus kaitannya dengan keberatan PT SAT, dan bagi masyarakat kebanyakan adalah terlalu ringan sekali. Harifin Tumpa, Ketua Mahkamah Agung kita saat ini, mengatakan bahwa orang-orang memiliki penilaian terhadap persepsinya sendiri.

Maka sebenarnya yang akan membuka keadilan bagi semua pihak adalah kepemilikan puluhan milyar yang ada pada Gayus itu. Kita sama-sama buka darimana ia dapatkan duit sebanyak itu. Saya sangat bersemangat sekali dan mendukung 100%. Bahkan untuk hudud berupa potong tangan sekalipun, jika itu menjadi syarat untuk negeri kita menuju ke arah yang lebih baik lagi.

Dus, Vonis tujuh tahun bagi Gayus adalah kesempatan terbaik bagi negeri ini untuk mengusut mafia pajak dan hukum lebih jauh lagi dan lebih dalam lagi. Vonis 20 tahun adalah vonis maksimal yang membuat kita tidak bisa melakukan upaya hukum lagi untuk menjerat Gayus . Mbak bisa tanyakan hal itu kepada Harifin Tumpa kembali.

Pembuktian terbalik dapat diterapkan kepada Gayus menurut PPATK. Polisi bekerja dengan sebaik-baiknya, transparan, dan tanpa ada tekanan politis. Begitu pula dengan aparat penegak hukum seperti jaksa dan hakimnya.

Masalahnya hukum kita di Indonesia ini seringkali berpihak kepada para pemilik kekuasaan dan duit. Kalau demikian ceritanya sudah jelas hukum semakin tambah bobrok, maka siap-siap saja negeri ini akan musibah yang diturunkan Allah sebagai azab atas keadilan yang dipermainkan. Padahal Muhammad sudah tegas-tegas bilang kalau Fatimah binti Muhammad mencuri akan tetap dipotong tangannya.

Maka wajar teramat sulit dinalar ketika putusan Gayus pun dibandingkan dengan putusan untuk para pencuri ayam itu. Maka terimalah kenyataan itu bahwa kita hidup di negeri yang hukumnya menghamba pada pemilik kekuasaan dan duit itu.

Mbak Rino, lalu sebagai orang yang beriman apa yang harus kita lakukan? Kita harus senantiasa optimis bahwa harapan itu masih ada. Harapan itu yang membuat kita bersemangat untuk tetap hidup. Harapan akan adanya perubahan itu dan Indonesia menjadi baldathun toyyibatun warobbun ghoffur. Karenalah kitalah anashiruttaghyir (unsur perubahan) itu. Dengan apa? Ah, langkah kecil saja: untuk tetap memegang teguh integritas sepanjang helaan nafas saat ini hingga yang terakhir. Saya mencoba untuk belajar. Saya harap demikian juga Mbak.

Ini adalah jawaban nomor tiga. Maafkan saya kalau terlalu berpanjang lebar.

Wassalaamu’alaikum. Warahmatullahi. Wabarakaatuh.

***

Hormat saya:

ttd

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

04.01 WIB 23 Januari 2011


Lihat Selengkapnya Beri Komentar


Negeri Para Mafia dan Pengalihan Isu



Oleh : Rachmawan
Bila Adhie Masardi menyebut negeri ini negeri para bedebah, meminjam istilah pegiat IPW Neta S Pane, saya ingin menyebut Indonesia adalah negeri para mafia. Meski ada ketakrelaan menyebut Negara ini sebagai Negara para bedebah dan mafia. Tapi, rasa-rasanya, Negara telah menjadi bagian mafia itu sendiri.

Gayus Tambunan, adalah salah satu bagian dari praktik mafia di negeri ini. Diakui atau tidak. Mengguritanya kasus yang dihadapi mantan pegawai dirjen pajak itu, masifnya mereka yang terlibat, menjadi bukti, mafia menggerogoti negeri ini.

Karena mafia pulalah, kasus gayus yang melibatkan banyak hal, banyak instansi bahkan mungkin petingginya, semua itu tak tuntas terungkap. Sekalipun 12 inpres dikeluarkan. Alih-alih menuntaskan, justru banyak yang pesimis atasnya karena tak ada istimewanya 12 butir itu.

Kasus Gayus, sebut saja di antaranya pengemplangan pajak, mafia hukum, pelesir gayus yang melibatkan oknum anggota polisi, paspor palsu, tidak semuanya tuntas ditangani. Potongan fakta itu seolah didesain untuk muncul menunggu waktu yang tepat. Mengaburkan substansi masalah utama, agar sasaran lain yang kena peluru tembak.
Pengalihan isu, adalah ilmu kuno yang masih dipraktikan di negeri ini. Teroris salah satu isu strategis pengalihan isu. Bahkan mungkin, musibah by design. Apakah musibah itu memiliki tren? Pertanyaan yang ternyata juga menggantung di benak sejumlah teman. Ketika kereta api kecelakaan, akan menyusul kecelakaan beruntun berikutnya. Satu tabung gas meledak, meledak pula tabung lainnya. Kok bisa?

Orde baru mungkin ahlinya. Lihat saja masa-masa Pemilu ditahun 70an dan 80an. Pemerintah kala itu menjual isu komando jihad atau komji.

Ada kemiripan pola yang terjadi jelang pemilu 1977 dan 1982. Sebelum pemili 1977 terjadi bebagai kasus yang dihubungkan dengan komando jihad. Setelah kejadian Sudomo, yang kalau tak salah Pangkokamtib kala itu, mengmpulkan tokoh masyarakat dengan tujuan menyeragamkan kacamata Komji versi pemerintah.

Lalu, jelang Pemilu 1982 kembali terjadi berbagai peristiwa yang lagi-lagi dihubungkan dengan komando jihad. Buku Militer dan Politik Kekerasan Orde Baru menyebut, hal ini dan Komando Jihad adalah situasi khusus yang dipersiapakan jelang pemilu.

Begitulah mafia. Banyak cara untuk cuci tangan atau melakukan sesuatu tapi justru orang lain yang jadi tertuduh atas aksi itu. Sepertinya, pasca 19 kebohongan, vonis 7 tahun, CIA dan gayus versus satgas, isu lain segera menghampiri kita. Dan bersiaplah kita lupa sebagaimana kita lupa, siapa dalang pembunuh Munir dan nasib sapi korban merapi yang dijanjikan akan dibeli.

Mumpung saya belum lupa, saya hendak pulang untuk makan malam sebelum kembali melanjutkan kerja. Selamat menikmati tulisan yang sekadarnya ini.


Lihat Selengkapnya Beri Komentar


Gayus Apa Satgas Mafia Ya?



oleh : Amaludin

Gayus bersambut,,,,vonis 7 tahun penjara..bayangkan??

Tiba-tiba setelah sidang Gayus memberikan pernyataan kilat disiang bolong,menyambar SATGAS MAFIA HUKUM yang bertujuan baik melawan MAFIA ternyata menurut Gayus penuh dengan Rekayasa…

Baik Gayus maupun Denny bisa jadi betul semuanya, salah semuanya, atau betul dan salah sebagian….mmmm

NAH..”Kalau orang lebih percaya pada penipu daripada kepada pemerintah, maka kita mungkin harus bisa menyimpulkan pemerintah lebih penipu,pembohong,”wah…gawat yah…

rakyatnya apa dong?

yu kita ikuti sinetron kelanjutannya???

http://kolomkita.detik.com/upload/Koleksi%20wig%20gayus.jpg



Lihat Selengkapnya Beri Komentar


 

Dibutuhkan Bulan ini :

Paling Dibutuhkan :

Dibutuhkan Minggu Ini

© 2011 Bangunlah negeriku PublisedSeo Template Blogger Converted Template by Hack Tutors.info