Anarkisme Marak, Saatnya SBY Bertindak Sebagai Kepala Negara !




129723709299202850
TRIBUNJOGJA.COM/KRISNA SETYA SUMARGO
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan (Wikipedia).
Selama ini kita lebih mengenal presiden sebagai kepala pemerintahan yang merupakan pemimpin dari perangkat pemerintahan yang direpresentasi pada bagian dari kementerian negara kepada kementerian-kementerian yang ada pada kabinet. Di sini presiden sebagai kepala birokrasi/ aparatur negara, sebagaimana diatur berdasarkan konstitusi negara dan perundang-undangan negara menjalankan kebijakan dalam negeri. Itulah tugas sebagai kepala pemerintahan.
Sementara sebagai kepala negara merupakan pemimpin dari perangkat negara pada kementerian-kementerian Negara. Sebagai kepala negara, presiden mempunyai hak yang lebih luas lagi, disamping sebagai kepala birokrasi/ aparatur negara, presiden juga mewakili negara ke luar negeri sebagai kepala Negara.
Secara lebih spesifik tugas sebagai kepala Negara adalah:

1.Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
2. Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
11. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
14. Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
15. Mengesahkan RUU / Rancangan Undang-Undang yang disetujuai bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
16. Mengajukan Rangcangan UU / Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
17. Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang / Perpu dalam keadaan yang genting dan memaksa.
18. Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Dengan makin maraknya anarkisme di masyarakat, maka presiden harus segera mengambil tindakan yang benar-benar tegas untuk meredam aksi anarkis tersebut, agar tidak menjalar ke daerah lain. Presiden memegang mandat rakyat disamping sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala Negara. Seperti dalam tugas dan wewenang sebagai kepala Negara, maka presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AU/ Angkatan Udara, AD/ Angkatan Darat dan AL/ Angkatan Laut, dan dalam kondisi yang sangat genting presiden berwenang menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
Mungkin keadaan kita belumlah pada kondisi yang sangat genting, sehingga presiden sebagai kepala Negara belum saatnya menyatakan keadaan bahaya, namun kalau anarkisme yang menyangkut SARA ini dibiarkan lebih lanjut, maka kondisi yang sangat genting itu akan segera datang. Dan mungkin kita semua akan menyesal untuk selama-lamanya, karena Presiden sebagai kepala Negara terlambat untuk bertindak TEGAS !
Twitter: @rofiq70 Arofiq
Nama lengkap arofiq biasa dipanggil rofiq, kenapa di kompasiana Username URL-nya menggunakan inisial rofiq70, ya karena sudah terlanjur dan sekedar memberi tanda lahir di tahun 1970, maksudnya biar nggak bandel lagi karena umurnya udah semakin tua……hehehe. Pernah menjadi wartawan majalah remaja dan mode 13 tahun yang lalu. Sekarang berkiprah di dunia per-konsultan-an bidang IT, energi dan manajeman, tapi bukan konsultan yang diplesetkan menjadi koncone setan lho…….


Jangan Lupa Jempolnya :


Berikan Tanggapan Anda .....

0 Respones to "Anarkisme Marak, Saatnya SBY Bertindak Sebagai Kepala Negara !"

Post a Comment

 

Dibutuhkan Bulan ini :

Paling Dibutuhkan :

Dibutuhkan Minggu Ini

© 2011 Bangunlah negeriku PublisedSeo Template Blogger Converted Template by Hack Tutors.info