Pembubaran Ormas Bukan Solusi




Bukan kali pertama presiden geram dengan aksi kekerasan massal akhir-akhir ini, dan bukan kali pertama pula rakyat Indonesia geram atas kegeraman presiden. Apa pasal, presiden terlalu sering berwacana, sekedar statement keprihatinan dan himbauan tanpa aksi jelas. Seolah presiden ingin menunjukkan bahwa dialah orang yang paling tersakiti terkait aksi “sok suci” para pengikut organisasi masyarakat (untuk tidak mengatakan organisasi Islam).
Dalam wacana tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggelar jumpa pers resmi membahas aksi kekerasan berbau agama yang terjadi dalam sepekan ini. Permintaan PDIP, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pembubaran organisasi massa yang suka berbuat kekerasan dilakukan. Tidak berbeda dengan presiden, PDIP memiliki asumsi kuat bahwa pembubaran ormas adalah jalur terbaik untuk penuntasan kisruh tersebut.
Pemikiran demikian, hemat penulis adalah pemikiran jangka pendek, mental aksi kecil dengan pemikiran kecil pula (think locally and act locally). Indonesia di bangun dengan pondasi yang cukup mengakar, hitung saja berapa lama Indonesia keluar dari cengkeraman sejarah penjajahan. Akan tetapi, generasi setelah 60 tahun merdeka, pemikiran bangsa ini tidak jauh berbeda dengan pemikiran generasi sekolah dasar.
Asumsi dasar bahwa kerusuhan yang terjadi adalah hasil dari pembiaran atau kelengahan pemerintah terhadap pelaku kekerasan, akan tetapi ada hal yang lebih penting dari itu semua, yaitu bagaimana menerapa konsep “siapa bertindak dia bertanggungjawab”. Secara sederhana, ketika pelaku secara individual harus bertanggung terhadap perbuatannya, maka ormas yang menaungi individu tersebut tidak harus dibubarkan lambat laun akan bubar dengan sendirinya. Kenapa, karena setiap individu memiliki kesadaran bahwa ormas tidak memilki kemampuan membelanya ketika berhadapan dengan penegak hukum dalam artian yang sebenarnya. Penulis menggunaka penegak hukum dalam artian yang sebenarnya karena sekarang tidak mudah membedakan mana penegak hukum dan mana yang sekedar label.
12974367961505011553
mari satukan perbedaan
Tidak dapat disangkal ketika banyak kritik muncul bahwa kondisi ini murni kesalahan pemerintah, apalagi setelah isu ini menembus wilayah skandal, semisal adanya kesengajaan pengayom masyarakat (polisi) menurunkan anggotanya dengan jumlah yang tak seimbang, padahal polisi telah mengetahui rencana kerusuhan. Jika harus dibubarkan, setidaknya ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan jelas mekanisme pembekuan sampai pembubaran ormas. Persoalannya, apakah setelah bubar masalah selesai, menurut saya tidak, bagaimana dengan saudara?


Dedy Kurnia Syah Putra

Was born in 1989, and now student of Mercu Buana University in Political Communications Studies. I have a dream to becomes ASEAN's Lecture


Jangan Lupa Jempolnya :


Berikan Tanggapan Anda .....

0 Respones to "Pembubaran Ormas Bukan Solusi"

Post a Comment

 

Dibutuhkan Bulan ini :

Paling Dibutuhkan :

Dibutuhkan Minggu Ini

© 2011 Bangunlah negeriku PublisedSeo Template Blogger Converted Template by Hack Tutors.info