Negara Gagal Jamin Kebebasan Agama



Untuk kesekian kalinya kekerasan atas nama agama kembali pecah. Jamaah Ahmadiyah Indonesia acapkali jadi korban. Peristiwa kerusuhaan massal di Cikeusik Padeglang Banten (Minggu. 6/2/2011), telah menewaskan 3 orang dan beberapa orang luka-luka. Korban kebanyakan dari Jamaah yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad ini, dan juga ada warga Cikeusik tersebut.
Tragisnya, kerusahan sosial berlatar perbedaan keyakinan itu terjadi di hadapan aparat keamanan. Polri, TNI dan Lenmas menyaksikan amuk massa yang menewaskan 3 Jamaah Ahmadiyah. Apapun alasannya, baik karena keterbatasan personil, reaksi spontan massa, maupun eskalasi konflik yang tak terkendali, sama sekali tak dibenar pembiaran aksi penjagal manusia ini.

Negara terbukti gagal jamin kebebasan agama. Padahal, konstitusi memberi jaminan konstitusional bagi tiap warganya untuk beragama dan menjalankan ajaran agama sesuai dengan yang diyakininya. Amanah Pasal 29 UUD 1945 hasil amandemen memerintahkan pada negara dan alatnya untuk memberikan perlindungan hukum bagi keberadaan agama dan pelaksanaanya di wilayah NKRI.
Nyatanya, tugas dan fungsi negara di atas tak mampu dilaksanakan oleh negara dengan baik. Buktinya, negara seolah2 tak berdaya mencegah kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah. Serangkaian kekerasan yang dialami oleh sekte Ahmadiyah ini bukti, pemerintah gagal jamin kebebasan agama.
Malahan bila mau jujur, fakwa MUI dan SKB 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tanggal 14 Februari 2008 ikut memicu secara moral dan politik aksi barbar umat. Betapa pun, Ahmadiyah sesat, apakah di negara plural ini, darah jamaah Ahmadiyah menjadi halal, menjadi warga negara yang terlarang, dan bumi ini menjadi haram? Jawabannya, pasti tidak.
Jamaah Ahmadiyah mempunyai hak yang sama seperti warga negara lain. Sama-sama berhak untuk hidup. Sama-sama berhak untuk berkembang. Sama-sama berhak untuk mendapatkan perlindungan. Dan sama-sama berhak untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara.
Sayangnya, hak dasar tersebut menjadi “barang mahal”,bahkan “langka” bagi Jamaah Ahmadiyah. Mereka harus berjuang untuk mendapatkan hak dasar, walau secara altruistik itu hak dasar dapat langsung diperoleh dari negara. Dan, negaralah yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh hak dasar tanpa terkecuali. Termasuk Jamaah Ahmadiyah.

Untuk mencegah kekerasan terulang kembali pada Jamaah Ahmadiyah, ada beberapa solusi untuk menyelesaikannya. Antara lain:
Pertama, pemerintah memfasilitasi dialog antar aliran dalam Islam. MUI, NU, Muhammadiyah, Ahmadiyah dan kelompok-kelempok umat Islam lain perlu dialog intensif untuk menyelesaikan perbedaan prinsip teologis antara umat Islam dan Jamaah Ahmadiyah, sekaligus membuat format penyelesaian yang terbaik untuk semua.

Kedua, Jamaah Ahmadiyah menyatakan bahwa Ahmadiyah bukan rumpun aliran yang diakui oleh mayoritas umat Islam, melainkan ia serumpun dengan aliran2 kepercayaan yang juga mendapatkan pengakuan, kebebasan menjalankan kepercayaan, dan perlindungan keamanan dari negara. Kelompok-kelompok yang akan menyoal, tak punya alasan lagi, Ahmadiyah bukan aliran sesat dan menyesatkan dalam Islam.
Ketiga, pemerintah harus bertindak tegas terhadap para pelaku yang telah menumpahkan darah Jamaah Ahmadiyah serta melakukan pengrusakan terhadap harta kekayaannya. Apa pun alasannya, tindakan mereka melanggar hukum dan merupakan tindak pidana yang diancam dengan ancaman hukum yang berat. Aparat penegak hukum tanpa pandang bulu, wajib menyeret para pelakunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan memberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya bagi yang terbukti bersalah. Penegakan hukum ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan khalayak umum.

Keempat, pembinaan kerukunan umat beragama harus digalang kembali. Tiap agama dan umat beragama mempunyai hak untuk hidup dan berkembang. Namun hak tersebut dibatasi dengan hak agama dan umat beragama lain. Karena itu, sikap hormat mengharmati dan bekerjasama harus ditanamkan sejak dini, sehingga kerukunan umat beragama terbina dengan baik.

Moch Eksan




Jangan Lupa Jempolnya :


Berikan Tanggapan Anda .....

0 Respones to "Negara Gagal Jamin Kebebasan Agama"

Post a Comment

 

Dibutuhkan Bulan ini :

Paling Dibutuhkan :

Dibutuhkan Minggu Ini

© 2011 Bangunlah negeriku PublisedSeo Template Blogger Converted Template by Hack Tutors.info