Ada Apa Demokrat Mendukung Megawti, Untuk Tidak Memenuhi Panggilan KPK ?
Kenapa Tiba-tiba Demokrat mendukung Megawati untuk menolak panggilan KPK, bukankah sebagai Partai yang berkuasa Demokrat mendukung penegakan hukum seharusnya.
Ketika Hal ini ditanyakan apakah bentuk dukungan seperti ini merupakan agar nantinya tidak terjadi pada SBY, apabila sudah tidak lagi berkuasa, Syarief Hasan, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat menjawab tidak bermaksud demikian.
Hanya sekedar menghormati megawati sebagai mantan presiden, agar Megawati tetap dihargai sebagai mantan Presiden kelima RI. Dan juga selama ini Megawati dinilai baik dan cukup taat hukum, ujar Syarief Hasan.(RepublikaOnline)
Jawaban ini terkesan sangat diplomatis dan politis. Bukankah didepan hukum semua punya hak yang sama, tanpa terkecuali mantan Presiden atau Presiden sekalipun, kalau memang bersalah atau tidak bersalah harus dibuktikan di pengadilan.
KPK adalah dibentuk berdasarkan surat Keputusan Presiden, dan Presiden SBY merupakan Pembina Partai Demokrat, lantas kenapa Partai Demokrat mendukung Megawati, bukan malah mendukung KPK agar Megawati mematuhi ketentuan hukum yang dikeluarkan KPK.
Kalau memang KPK tidak mampu memanggil Megawati, maka legitimasi KPKpun akan hilang dimata publik. Apalagi Megawati mendapat dukungan dari Partai Berkuasa, yang notabene merupakan Partainya SBY.
Permainan politik apa lagi yang sedang dijalankan Demokrat, apakah ini merupakan bentuk penggalangan awal sebuah koalisi antara Demokrat Dan PDI-P, karena hubungan Demokrat Dan Golkar tak lagi harmonis.
Besar kemungkinan penggalangan dukungan agar PDI-P tidak lagi menempatkan diri sebagai Oposisi, karena selama ini juga PDI-P tidak pernah memperlihatkan sikap sebagai Partai Oposisi.
Kaum Proletar buruh para Kapitalis yang kebetulan saja hobby menulis.
Ketika Hal ini ditanyakan apakah bentuk dukungan seperti ini merupakan agar nantinya tidak terjadi pada SBY, apabila sudah tidak lagi berkuasa, Syarief Hasan, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat menjawab tidak bermaksud demikian.
Hanya sekedar menghormati megawati sebagai mantan presiden, agar Megawati tetap dihargai sebagai mantan Presiden kelima RI. Dan juga selama ini Megawati dinilai baik dan cukup taat hukum, ujar Syarief Hasan.(RepublikaOnline)
Jawaban ini terkesan sangat diplomatis dan politis. Bukankah didepan hukum semua punya hak yang sama, tanpa terkecuali mantan Presiden atau Presiden sekalipun, kalau memang bersalah atau tidak bersalah harus dibuktikan di pengadilan.
KPK adalah dibentuk berdasarkan surat Keputusan Presiden, dan Presiden SBY merupakan Pembina Partai Demokrat, lantas kenapa Partai Demokrat mendukung Megawati, bukan malah mendukung KPK agar Megawati mematuhi ketentuan hukum yang dikeluarkan KPK.
Kalau memang KPK tidak mampu memanggil Megawati, maka legitimasi KPKpun akan hilang dimata publik. Apalagi Megawati mendapat dukungan dari Partai Berkuasa, yang notabene merupakan Partainya SBY.
Permainan politik apa lagi yang sedang dijalankan Demokrat, apakah ini merupakan bentuk penggalangan awal sebuah koalisi antara Demokrat Dan PDI-P, karena hubungan Demokrat Dan Golkar tak lagi harmonis.
Besar kemungkinan penggalangan dukungan agar PDI-P tidak lagi menempatkan diri sebagai Oposisi, karena selama ini juga PDI-P tidak pernah memperlihatkan sikap sebagai Partai Oposisi.
Ajinatha
Dasar Hukum Pendidikan di Indonesia
Pendahuluan
Kegiatan pendidikan merupakan kegiatan antar manusia, oleh manusia dan untuk manusia. Oleh karena itu pendidikan tidak pernah lepas dari unsur manusia. Para ahli pendidikan pada umumnya sepakat bahwa pendidikan itu diberikan atau diselenggarakan dalam rangka mengembangkan seluruh potensi manusia ke arah yang positif.
Pendidikan pada dasarnya adalah proses kumunikasi yang di dalamnya mengandung transformasi pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan-keterampilan, di dalam dan di luar sekolah yang berlangsung sepanjang hayat (life long process), dari generasi ke generasi.
Guru merupakan pelaku utama dalam pendidikan, selain peserta didik. Guru yang baik adalah yang memiliki kemampuan atau kompotensi yang bisa diberikan kepada anak didik. Guru merupakan sosok yang memiliki kedudukan yang sangat penting bagi pengembangan segenap potensi peserta didik, dan menjadi orang yang paling menentukan dalam perancangan dan penyiapan proses pendidikan dan pembelajarana di kelas. Selain itu guru juga paling menentukan dalam pengaturan kelas dan pengendalian siswa, menilai hasil pendidikan dan pembelajaran yang dicapai siswa.
Untuk menjadi pendidik maka seorang guru dipersyaratkan mempunyai kriteria yang diinginkan oleh dunia pendidikan. Tidak semua orang bisa menjadi pendidik kalau yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti dengan kriteria yang ditetapkan. Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, dan Dwi Siswoyo (1995) syarat seorang pendidik adalah: (1) mempunya perasaan terpanggil sebagai tugas suci, (2) mencintai dan mengasih-sayangi peserta didik, (3) mempunyai rasa tanggung jawab yang didasari penuh akan tugasnya. Ketiga persyaratan tersebut merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Orang terasa terpanggil untuk mendidik maka ia mencintai peserta didiknya dan memiliki perasaan wajib dalam melaksanakan tugasnya disertai dengan dedikasi yang tinggi atau bertanggung jawab. Menurut mereka juga bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah:
a. Kompetensi profesional
b. Kompetensi personal
c. Kompetensi sosial
Untuk konteks Indonesia, dewasa ini telah dirumuskan syarat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Guru yang baik adalah guru yang bisa menguasai keempat kompetensi di atas. Dewasa ini banyak kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam upaya mencari sosok guru yang baik dan memiliki kemampuan yang berkompoten. Untuk mencapai kompetensi yang diharapkan, maka kualitas guru harus dioptimalkan.
Pembahasan
1. Arti Pendidikan
Pendidikan sebagai gejala universal, merupakan suatu keharusan bagi manusia, karena selain pendidikan sebagai gejala, juga sebagai upaya memanusiakan manusia. Berikut ini akan dikemukakam beberapa pengertian pendidikan menurut para ahli:
Lutan (1994) mengemukakan bahwa “pendidikan pada hakekatnya tetap sebagai proses membangkitkan kekuatan dan harga diri dari rasa ketidakmampuan, ketidakberdayaan, keserbakekurangan”.
Sudjana (1996: 31) seperti yang tersirat dalam “human capital theory”, mengemukakan bahwa “Manusia merupakan sumber daya utama, berperan sebagai subyek baik dalam upaya meningkatkan tarap hidup dirinya maupun dalam melestarikan dan memanfaatkan lingkungannya”. Menurut teori-teori ini konsep pendidikan harus dirasakan atas anggapan bahwa modal yang dimiliki manusia itu sendiri meliputi: sikap, pengetahuan, keterampilan dan aspirasi. Dengan perkataan, “modal” utama bagi kemajuan manusia tidak berada di luar dirinya melainkan ada dalam dirinya, dan modal itu sendiri adalah pendidikan.
Sementara George F. Knelled Ledi dalam bukunya yang berjudul Of Education (1967: 63), pendidikan dapat dipandang dalam arti teknis, atau dalam arti hasil dan arti proses. Dalam arti yang luas pendidikan menunjuk pada suatu tindakan atau pengalaman yang mempunyai pengaruh yang berhubungan dengan pertumbuhan atau perkembangan jiwa (mind), watak (character), atau kemampuan fisik (physical Ability) individu, pendidikan dalam arti ini berlangsung terus menerus (seumur hidup) kita sesungguhnya dan pengalaman seluruh kehidupan kita.
Selanjutnya menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian dirinya, keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
Dengan demikian dapat dimaknai bahwa pendidikan adalah proses sepanjang hayat dan perwujudan pembentukan diri secara utuh dalam pengembangan segenap potensi dalam rangka pemenuhan semua komitmen manusia sebagai individu, makhluk sosial dan sebagai makhluk Tuhan.
Dalam pendidikan, secara implisit terjalin hubungan antara dua pihak, yaitu pihak pendidik dan pihak peserta didik dalam hubungan itu berlainan kedudukan dan peranan setiap pihak, akan tetapi sama dalam hal dayanya yaitu saling mempengaruhi guna terlaksananya proses pendidikan (transformasi pendidikan, nilai-nilai dan keterampilan-keterampilan yang tertuju kepada tujuan-tujuan yang diinginkan.
2. Arti Mendidik
Mendidik diartikan sebagai memberi nasihat, petunjuk, mendorong agar rajin belajar, memberi motivasi, menjelaskan sesuatu atau ceramah, melarang prilaku yang tidak baik, menganjurkan dan menguatkan perilaku yang baik, dan menilai apa yang telah dipelajari anak, itu bisa dilakukan oleh semua orang. Dan tidak perlu susah-susah membuat pendidik menjadi profesional. Namun mendidik seperti ini tidak dapat menjamin anak-anak akan berkembang sempurna secara batiniah dan lahiriah.
Mendidik adalah membuatkan kesempatan dan menciptakan situasi yang kondusif agar anak-anak sebagai subjek berkembang sendiri. Mendidik adalah suatu upaya membuat anak-anak mau dan dapat belajar atas dorongan diri sendiri untuk mengembangkan bakat, pribadi, dan potensi-potensi lainnya secara optimal. Berarti mendidik memusatkan diri pada upaya pengembangan afeksi anak-anak, sesudah itu barulah pada pengembangan kognisi dan keterampilannya.
Berkembangnya afeksi positif terhadap belajar, merupakan kunci keberhasilan belajar berikutnya, termasuk keberhasilan dalam meraih prestasi kognisi dan keterampilan. Bila afeksi anak sudah berkembang secara positif terhadap belajar, maka guru, dosen, orang tua, maupun anggota masyarakat tidak perlu bersusah-susah membina mereka agar rajin belajar. Apapun yang terjadi mereka akan belajar terus untuk mencapai cita-cita. Inilah pengertian yang benar tentang mendidik. Melakukan pekerjaan mendidik seperti ini tidaklah gampang. Hanya orang-orang yang sudah belajar banyak tentang pendidikan dan sudah terlatih mampu melaksanakannya.
Keberhasilan pendidikan tidak ditentukan olah prestasi akademik peserta didik. Prestasi akademik otomatis akan muncul jika pendidikan berhasil. Prestasi seperti itu akan benar-benar mencerminkan prestasi akademik mereka masing-masing secara obyektif bukan karena mencontek atau cara-cara yang tidak sah lainnya, sebab para peserta didik telah memiliki budaya belajar yang positif. Kriteria keberhasilan mendidik tersebut adalah: (1) memiliki sikap suka belajar, (2) tahu tentang cara belajar, (3) memiliki rasa percaya diri, (4) mencintai prestasi tinggi, (5) memiliki etos kerja, (6) produktif dan kreatif, dan (7) puas akan sukses yang dicapai.
Kompetensi lain yang perlu diperkenalkan kepada calon guru untuk dipelajari, dipahami, dilatih, dan dilaksanakan setelah bertugas di lapangan adalah sejumlah perilaku pendidik dalam proses pendidikan yang bisa dipilih salah satu atau beberapa diantaranya yang cocok dengan tujuan pendidikan setiap kali tatap muka. Perilaku-perilaku pendidik yang dimaksud adalah:
1. Pendidik bertindak sebagai mitra atau saudara tua peserta didik.
2. Melaksanakan disiplin yang permisif, ialah memberi kebebasan bertindak asal semua peserta didik aktif belajar.
3. Member kebebasan kepada semua peserta didik untuk mengaktualisasi potensi mereka masing-masing.
4. Mengembangkan cita-cita riil para peserta didik atas dasar pemahaman mereka tentang diri sendiri.
5. Melayani pengembangan bakat setiap peserta didik.
6. Melakukan dialog atau bertukar pikiran secara kritis dengan peserta didik.
7. Menghargai agama dalam dunia modern yang penuh dengan rasionalitas. Hal-hal di luar rasio manusia dibahas lewat agama.
8. Melakukan dialektika nilai budaya lama dengan nilai-nilai budaya modern.
9. Mempelajari dan ikut memecahkan masalah masyarakat, yang mencakup ekonomi, sosial, budaya, dan geografis, termasuk aplikasi filsafat pancasila.
10. Mengantisipasi perubahan lingkungan dan masyarakat pendidik atau bekerja sama dengan para peserta didik.
11. Member kesempatan kepada para peserta didik untuk berkreasi.
12. Mempergunakan metode penemuan.
13. Mempergunakan metode pemecahan masalah.
14. Mempergunakan metode pembuktian.
15. Melaksanakan metode eksperimentasi.
16. Melaksanakan metode berproduksi barang-barang nyata yang mungkin bisa dipasarkan.
17. Memperhatikan dan membina perilaku nyata agar positif pada setiap peserta didik.
3. Tujuan Pendidikan
Menurut UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, bab II pasal 3 pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh kegiatan pendidikan. Adalah suatu yang logis bahwa pendidikan itu harus dimulai dengan tujuan, yang diasumsikan sebagai nilai. Tanpa dasar tujuan, maka dalam praktek pendidikan tidak ada artinya.
Ada bermacam-macam tujuan pendidikan menurut para ahli. MJ. Langeveld mengemukakan ada enam macam tujuan pendidikan, yaitu (1) tujuan umum, total atau akhir, (2) tujuan khusus, (3) tujuan tak lengkap, (4) tujuan sementara, (5) tujuan intermedier dan (6) tujuan insindental.
Tujuan pendidikan di Indonesia bisa dibaca pada GBHN, berbagai peraturan pemerintah dan undang-undang pendidikan. Dalam GBHN 1993 dijelaskan bahwa kebijaksanaan pembangunan sektor pendidikan ditujukan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, keratif, terampil, beridsiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, produktif, dan sehat jasmani-rohani. Indikator-indikator tujuan pendidikan di atas dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:
1. Hubungan dengan Tuhan, ialah beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pembentukkan pribadi, mencakup berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, dan kreatif.
3. Bidang usaha, mencakup terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif.
4. Kesehatan, yang mencakup kesehatan jasmani dan rohani.
Tujuan pendidikan di Indonesia seperti telah diuraikan di atas adalah untuk membentuk manusia seutuhnya, dalam arti berkembangnya potensi-potensi individu secara harmonis, berimbang dan terintegrasi. Bila hal ini dapat dilaksanakan dengan baik, sudah tentu harapan-harapan para ahli dapat tercapai. Tujuan pendidikan ini pun mengembangkan potensi-potensi individu seperti apa adanya. Meskipun ada kebijakan tertentu yang agak berbeda arah dengan tujuan ini dengan maksud-maksud tertentu, diharapkan kebijakan itu tidak terlalu dipertahankan. Dengan demikian secara konsep atau dokumen tujuan pendidikan Indonesia tidak berbeda secara berarti dengan tujuan-tujuan pendidikan yang diinginkan oleh para ahli pendidikan di dunia.
Degan demikian untuk mencapai tujuan pendidikan, dibutuhkan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi. Berikut akan diuraikan kompetensi dan dimensi-dimensi kompetensi guru.
4. Kompetensi dan Dimensi-Dimensi Kompetensi Guru
Kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan (Mulyasa, 2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi: ”is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, wich become part office or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviours”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Sejalan dengan itu, Finch dan Crunkilton (Mulyasa, 2003: 38) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.
Kompetensi tidak hanya mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah penerapan dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan tersebut dalam pekerjaan. Kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukkan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika.
Depdiknas (2004: 7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru yang piawai dalam melaksanakan profesinya.
Dengan demikian Kompetensi guru dapat dapat diartikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
v Dimensi-Dimensi Kompetensi Guru
Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen paal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Akan tetapi pada tulisan ini akan dibahas dua kompetensi guru saja, yaitu kompetensi pedagogic dan kompetensi kepribadian.
a. Kompetensi Pedagogik
Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dikemukakan kompetensi pedagogic adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004: 9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran”. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian. Kompetensi menyusun rencana pembelajaran mencakup kemampuan: (1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran, (2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar, (3) merencanakan pengelolaan kelas, (4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran, dan (5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran. Menurut Siswoyo (2006) kompetensi Pedagogik bukanlah kompetensi yang hanya bersifat teknis belaka, yaitu “kompetensi mengelola peserta didik..” (yang dirumuskan dalam PP RI No. 19 tahun 2005), karena “pedagogy” or “paedagogy” adalah “the art and science of teaching and educating”.
Depdiknas (2004: 9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi; (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih materi, (3) mampu mengorganisir materi, (4) mampu menentukan matode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran, (6) mampu menyusun perangkat penilaian, (7) mampu menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan waktu. Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup : merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan. Kompetensi pedagogic ini mencakup pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanan dan pelaksanaan pembelajaran, serta system evaluasi pembelajaran, juga harus menguasai “ilmu pendidikan”. Kompetensi ini diukur dengan performance test atau episodes terstruktur dalam praktek pengalaman lapangan (PPL), dan tase based test yang dilakukan secara tertulis.
Kemampuan mengelola pembelajaran, meliputi:
a. Pemahaman peserta didik
b. Perancangan, pelaksanaan dan evaluasi hasil belajar
c. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi Kepribadian
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (dicontoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Kepribadian itulah yang akan menetukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang premature dalam pengamatan dan pengenalan. Dalam UU guru dan dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.
Kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi seorang guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Berdasarkan uraian di atas, kompetensi kepribadian guru tercermin dari indikator (1) sikap dan (2) keteladanan.
5. Upaya Mengoptimalkan Kualitas Guru dengan Mengoptimalkan Kompetensi Pedagogik dan Kompetensi Kepribadian
a. Melaksanakan proses belajar mengajar
Melaksanakan proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang dituntut adalah kreatif guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajr dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran. Pada tahap ini di samping penentuan teori belajar mengajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip belajar, penggunaan alat bantu pengajar, penggunaan metode belajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa.
Persyaratan kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar meliputi kemampuan: (1) menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan bahan latihan yang sesuai dengan tujuan pelajaran, (2) mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran, (3) berkomunikasi dengan siswa, (4) mendemonstrasikan berbagai metode belajar, dan (5) melaksanakan evaluasi proses belajar mengajar. Kemampuan lain yang perlu dimiliki oleh seorang guru adalah: (1) memotivasi siswa belajar sejak saat membuka sampai menutup pelajaran, (2) mengarahkan tujuan pengajaran, (3) menyajikan bahan pelajaran dengan metode yang relevan dengan tujuan pengajaran, (4) melakukan pemantapan belajar, (5) menggunakan alat-alat bantu pengajaran dengan baik dan benar, (6) melaksanakan layanan bimbingan penyuluhan, (7) memperbaiki program belajar mengajar, dan (8) melaksanakan hasil penelitian belajar dalam pelaksnaan proses belajar.
b. Melaksanakan penilaian proses belajar mengajar
Penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan dilaksnakan. Penelitian diarikan sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau kegiatan yang dilaksanakan utnuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan. Evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia, evaluasi yang baik akan menyebarkan pemahaman dan perbaikan pendidikan sedangkan evaluasi yang salah akan merugikan pendidikan.
Tujuan utama melaksanakan evaluasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil belajar akan dapat diupayakan dan dilaksanakan. Dengan demikian, melaksanakan penelitian proses belajar mengajar merupakan bagian tugas guru yang harus dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil belajar siswa.
Depdiknas (2004: 9) mengemukakan kompetensi penilaian belajar peserta didik, meliputi (1) mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran, (2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembedaan, (3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu mengklasifikasi hal-hal penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian, (8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian, (10) mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis, (11) mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi kemampuan siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian, (14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan (16) mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut penilaian.
Berdasarkan uraian di atas kompetensi Pedagogik tercermin dari indikator (1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan melakukan penilaian.
Kesimpulan
Kualitas sumber daya manusia sangat dipengaruhi oleh pendidikan. Dengan demikian, bidang/dunia pendidikan adalah bidang yang menjadi tulang punggung pelaksanaan pembangunan nasional.
Tujuan pendidikan, khususnya di Indonesia adalah membentuk manusia seutuhnya yang pancasilais, dimotori oleh pembangunan afeksi. Tujuan khusus ini hanya bisa ditangani dengan ilmu pendidikan bercorak Indonesia sesuai dengan kondisi Indonesia, dan dengan penyelenggaraan pendidikan yang memakai konsep system.
Daftar Pustaka
Siswoyo, Dwi, dkk. 2007. Ilmu Pendidikan. UNY Press. Yogyakarta
UU Sikdiknas. 2006. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
UU Guru dan Dosen. 2005. Pustaka Pelajar: Yogyakarta
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2007, tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2005, tentang Buku Teks Pelajaran
Pidarta, Made. 2000. Landasan Kependidikan. Rineka Cipta: Jakarta
Peraturan Menteri No. 16/18. www.google.com, akses 10 Januari 2009
tulisan ini sudah terbit di Jurnal Pelangi Ilmu
salam:
Halim Malik
Kebuntuan Komunikasi Politik Pemerintah
Setiap lembaga atau organ bisa memiliki gejala psikologis sebagaimana yang terjadi pada persona, kita bisa menilai kelembagaan atau kepemimpinan dengan terminologi yang sebanding dengan gejala kepribadian tersebut, hal ini terjadi karena kelembagaan atau organ merupakan perpanjangan dari ekspersi dan kepentingan pribadi-pribadi yang membentuknya serta interaksi dengan lingkungan yang mengitarinya. Tentu ada batasan-batasan yang membuat ciri-ciri psikologis individu tak seluruhnya bisa diterapkan dalam terminologi kelembagaan tadi, tetapi setidaknya secara umum bisa menjadi analogi yang cukup efektif.
Lalu bagaimana kita melukiskan kondisi pemerintahan kita saat ini? Dan lebih penting apa yang bisa kita lakukan agar permasalahan psikologis kepemimpinan dan pemerintahan yang tidak sesuai dengan upaya untuk semakin mamajukan bangsa ini bisa kita eliminir, sematara berbagai potensi yang berguna bisa dikembangkan sedemikian rupa sehingga kita bisa menggapai cita-cita bangsa, untuk memiliki kemerdekaan, kemakmuran dan kebahagiaan untuk sebesar besarnya keluarga bangsa ini tercapai dengan upaya yang terarah dan dalam waktu yang telah kita sepakati bersama.
Tanpa menilai baik atau buruk kita ingin mendapatkan hasil diagnosa yang baik untuk menyimpulkan kondisi psikologis atau hambatan psikologis yang dihadapi kepemimpinan politik bangsa ini, sehingga kesimpulan yang kita ambil serta rekomendasi yang diajukan merupakan sebuah catatan yang netral, untuk tidak menimbulkan kerancuan akibat ketersinggunggan atau saling menyalahkan, tetapi dengan diagnosa tadi setidaknya kita memiliki gambaran dan rekomendasi untuk melakukan koreksi sepanjang dipandang perlu, sekaligus mendorong penguatan posistif yang telah ada.
Salah satu gejala yang dapat ditangkap dari kepemimpinan pemerintah saat ini adalah timbulnya masalah komunikasi politik yang buruk, yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam beberapa kasus pemerintah dan juga elit politik tak mampu menangkap apa yang menjadi opini dan preferensi publik terhadap negara. Bahkan banyak pihak menilai bahwa kondisi ini telah sampai pada fenomena kebuntuan komunikasi politik. Kebuntuan komunikasi tersebut bukan hanya terjadi antara pemimpin dengan rakyat, tetapi juga di internal penyelenggara negara sendiri. Misalnya bagaimana perintah dan arahan presiden seringkali menjadi berbeda dalam kenyataan di lapangan dan langkah yang diambil aparatus pemerintah di tingkat pelaksana.
Contoh mutakhir adalah apa yang disampaikan presiden Sby di Kupang pasca penyerbuan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Dengan jelas Presiden menyebutkan bahwa organisasi massa (ormas) anarkis perlu dibubarkan. Kita menangkap saat itu bahwa yang dimaksud dengan ormas anarkis adalah lembaga atau organisasi massa yang berada di belakang aksi-aksi anarkis selama ini. Banyak pihak berasumsi bahwa yang dimaksud organisasi anarkis adalah sebuah organisasi yang mengatasnamakan agama yang telah sering melakukan tindakan anarkis. Konotasi yang dimaksud dalam pernyataan presiden tadi sangat jelas dipahami oleh publik arahnya, bahkan FPI sendiri bereaksi atas pernyataan presiden tadi, sehingga tak ada tafsir lain seharusnya dari pernyataan presiden tadi.
Namun dua minggu pasca pernyataan presiden di NTT tersebut publik dibuat bingung dengan pernyataan dan langkah para pembantu presiden yang malah memutar balikan makna yang sudah jelas, misalnya pernyataan Menteri Agama yang malah lebih menyoroti keberadaan Ahmadiyah dibandingkan dengan apa yang dimaksud presiden dan kemudian diapresiasi oleh publik. Apakah apa yang dilakukan sang menteri telah disampaikan atau dikonsultasikan dengan presiden, atau memang apa yang dilakukan Menag itu yang dimaksud oleh presiden. Jika apa yang disampaikan Menag adalah penjabaran dari pernyataan presiden, maka kita bisa menyimpulkan bahwa presien memang bermasalah dengan kosa kata yang dipilihnya dalam membuat pernyataan, tetapi jika apa yang disampaikan Menag adalah bagian dari otonomi kelembagaanya, maka kita menilai bahwa kabinet Sby adalah kabinet infalid, di mana perintah dari atas tak dapat dieskekusi dengan baik oleh perangkat di bawahnya.
Demikian juga kita bisa menyaksikan apa yang dipertontonkan oleh Menetari Dalam Negeri Gamawan Fauzi, yang menyampaikan kepada publik soal pertemuanya dengan FPI, apakah apa yang dilakukan Mendagri merupakan bagian dari langkah kongkrit atas pernyataan Sby di Kupang atau dalam kerangka lain, jika dalam kerangka apa yang diucapkan Sby, maka kerancuan pikir dan sikap di internal kabinet Sby semakin meperlihatkan centang perentang yang sangat mengkhawatirkan untuk dapat membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik. Pertanyaan lain juga bisa kita ajukan dalam kapasitas apa FPI diajak berdialog oleh mendagri, serta banyak pertanyaan lain yang tak kalah membuat kita sangat dibingungkan dengan pola komunikasi pemerintahan Sby ini.
Ada sebuah gejala psikologis anak yang mirip dalam beberapa hal dengan kondisi yang demikian yakni gejala autisme, di mana penderita gejala ini akan mengalami disfungsi komunikasi dengan orang dan lingkungan di sekitarnya. Penderita autis akan asik dengan dirinya sendiri, tanpa mampu melakukan komunikasi dengan baik. Pertanyaan kita apakah pola komunikasi pemerintahan saat sudah sedemikian rupa parahnya sehingga mengalami gejala yang mirip dengan autisme, di mana apa yang disampaikan dan dirasakan oleh publik tak dapat direspon dengan baik oleh pemerintah, sementara sistim komunikasi dan kordinasi internal pemerintah sendiri mengalami distorsi sedemikian rupa sehingga sulit untuk bereaksi dengan tepat atas semua masukan dan fenomena yang dihadapi.
Tentu saja menganalisa pola komuniakis politik dan kepemimpinan pemerintahan tak sesederhana kita mendiagnosa sebuah gejala psikologis personal, akan banyak variabel dan faktor lain yang perlu dipertimbangkan sebelum kita membuat kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan. Misalnya saja kita tak bisa menyimpulkan begitu saja gejala buruknya komunikasi antara presiden dengan menterinya ketika kita tahu bahwa sebagian besar meteri merupakan perwakilan kader dari partai-partai koalisi pendukung Sby. Ada pandangan dan kepentingan yang bisa berbeda antara presiden dengan para pembantunya yang kemudian bisa memengaruhi pola komunikasi dan kebijakan yang diambil ti tingkat eksekutor.
Di tingkat parlemen sendiri, kita mendapati bahwa tidak dapat kita mengatakan bahwa koalisi partai pendukung presiden adalah homogen dengan pandanga, sikap dan kepentingan politik yang sama, bahkan beberapa di antaranya secara ideologis sangat berbeda dengan partai pendukung utama pemerintah sendiri. Konstelasi dan kepentingan politik di parlemen bisa saja kemudian menjadi tarik ulur yang tidak mudah disampaikan dan diakses publik yang bisa membebani langkah dan kebijakan yang diambil presiden sendiri. Politik dagang sapi telah lama kita saksikan dalam konstelasi politik parlemen ini yang menggejala sejak awal reformasi. Jika hal ini yang sebenarnya terjadi maka kita juga tak bisa begitu saja menyimpulkan bahwa buruknya komunikasi politik presiden karena adanya gejala autisme politik kepemimpinanya.
Tetapi jika kita coba mengerucutkan pada wilayah yang seharusnya bisa menjadi kendali langsung presiden terhadap bawahanya, yakni lembaga yang langsung berada di bawah presiden tanpa harus ribet memperhatikan tarik ulur dengan pihak lain, misalnya kepolisian dan kejaksaan, sebagai penegak hukum, maka kita juga sulit melihat adanya kepemimpinan dan kebijakan yang kuat dari presiden untuk melaksanakan apa yang dikehendaki presiden, seperti pernyataannya yang akan berdiri di garus depan dalam pemberantasan korupsi, sampai saat ini kita tidak melihat kuatnya kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi dalam pelaksanaanya. Apa yang disuguhkan malah semakin menjauhkan kita dari kesimpulan tentang kesungguhan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Bagaimana perjalanan kasus Century, kasus Lapindo, dan sekarang mafia pajak dan hukum, semakin membuat kita sulit untuk mayakini bahwa pernyataan presiden memang menjadi kebijakan yang kuat di dalam pelaksanaanya. Karena dengan kewenangan yang penuh atas lembaga-lembaga yang langsung beraada sibawah kendalinya dan kuatnya dukungan publik untuk membersihak birokrasi dan pemberantasan korupsi, pemerintah tetap tidak mampu untuk sekadar membuktikan pernyataan sendiri. Sehingga kesimpulan bahwa kendala komunbikasi politik dan kebijakan pemerintah yang tidak mampu melakukan apa yang diucapkanya, bukan karena faktor eksternal semata, tetapi di tingkat internal memang bermasalah.
Pertanyaan-pertanyaan yang menyertai uraian tentang buruknya komunikasi internal dan eksternal kepemimpinan politik presiden Sby semakin banyak yang tidak terjawab, setidaknya beberapa praduga menjadi titik masuk bisa digunakan untuk menjawab pertanyaaan-pertanyaan itu; dianataranya bahwa pertama, Di dalam internal kepemimpinan presiden Sby sendiri memiliki hambatan serius dalam berkomunikasi dengan pihak-pihak yang relevan sehingga kebuntuan komunikasi menjadi konsekwensi atas masalah tersebut.
Kedua konstelasi politik terutama di internal pembantu dan koalisi pemerintahan Sby sedemikian rupa kompleksnya sehingga pemerintah tersandera oleh konstelasi politik tadi, yang seharusnya disampaikan kapada publik agar publik dapat memahami permasalahany dan mampu memosisikan diri untuk mengantisipasi akibat buruknya komunikasi tadi. Ketiga kita bisa menduga adanya agenda lain yang sedang digagas atau dilakukan pemerintah atau pihak tertentu, yang menggunakan buruknya komunikasi kepemimpinan politik pemerintah untuk agenda yang masih tersembunyi.
Namun apapun yang saat ini terjadi dibalik kebuntukan dan buruknya komuniaki kepemimpinan politk pemerintahan Sby, publik tak bisa menunggu, sehingga keadaan semakin menjadi buruk, harus ada upaya untuk menjembatani dan menanggulangi akibat buruk dari cara kepemimpinan seperti ini, untuk mengurangi tingkat kerusakan yang akan tersu terjadi seiring dengan semakin memburuknya keadaan. Presiden Sby sendiri yang paling berkompeten untuk menjawab semua ini, sesuai dengan mandat besar yang diberikan rakyat melalui pemilu, untuk memimpin Indonesia menghadapi permasalahan yang dihadapi bangsa ini, saat ini dan ke depan.
freelancer (Journalist)
Lalu bagaimana kita melukiskan kondisi pemerintahan kita saat ini? Dan lebih penting apa yang bisa kita lakukan agar permasalahan psikologis kepemimpinan dan pemerintahan yang tidak sesuai dengan upaya untuk semakin mamajukan bangsa ini bisa kita eliminir, sematara berbagai potensi yang berguna bisa dikembangkan sedemikian rupa sehingga kita bisa menggapai cita-cita bangsa, untuk memiliki kemerdekaan, kemakmuran dan kebahagiaan untuk sebesar besarnya keluarga bangsa ini tercapai dengan upaya yang terarah dan dalam waktu yang telah kita sepakati bersama.
Tanpa menilai baik atau buruk kita ingin mendapatkan hasil diagnosa yang baik untuk menyimpulkan kondisi psikologis atau hambatan psikologis yang dihadapi kepemimpinan politik bangsa ini, sehingga kesimpulan yang kita ambil serta rekomendasi yang diajukan merupakan sebuah catatan yang netral, untuk tidak menimbulkan kerancuan akibat ketersinggunggan atau saling menyalahkan, tetapi dengan diagnosa tadi setidaknya kita memiliki gambaran dan rekomendasi untuk melakukan koreksi sepanjang dipandang perlu, sekaligus mendorong penguatan posistif yang telah ada.
Salah satu gejala yang dapat ditangkap dari kepemimpinan pemerintah saat ini adalah timbulnya masalah komunikasi politik yang buruk, yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam beberapa kasus pemerintah dan juga elit politik tak mampu menangkap apa yang menjadi opini dan preferensi publik terhadap negara. Bahkan banyak pihak menilai bahwa kondisi ini telah sampai pada fenomena kebuntuan komunikasi politik. Kebuntuan komunikasi tersebut bukan hanya terjadi antara pemimpin dengan rakyat, tetapi juga di internal penyelenggara negara sendiri. Misalnya bagaimana perintah dan arahan presiden seringkali menjadi berbeda dalam kenyataan di lapangan dan langkah yang diambil aparatus pemerintah di tingkat pelaksana.
Contoh mutakhir adalah apa yang disampaikan presiden Sby di Kupang pasca penyerbuan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Dengan jelas Presiden menyebutkan bahwa organisasi massa (ormas) anarkis perlu dibubarkan. Kita menangkap saat itu bahwa yang dimaksud dengan ormas anarkis adalah lembaga atau organisasi massa yang berada di belakang aksi-aksi anarkis selama ini. Banyak pihak berasumsi bahwa yang dimaksud organisasi anarkis adalah sebuah organisasi yang mengatasnamakan agama yang telah sering melakukan tindakan anarkis. Konotasi yang dimaksud dalam pernyataan presiden tadi sangat jelas dipahami oleh publik arahnya, bahkan FPI sendiri bereaksi atas pernyataan presiden tadi, sehingga tak ada tafsir lain seharusnya dari pernyataan presiden tadi.
Namun dua minggu pasca pernyataan presiden di NTT tersebut publik dibuat bingung dengan pernyataan dan langkah para pembantu presiden yang malah memutar balikan makna yang sudah jelas, misalnya pernyataan Menteri Agama yang malah lebih menyoroti keberadaan Ahmadiyah dibandingkan dengan apa yang dimaksud presiden dan kemudian diapresiasi oleh publik. Apakah apa yang dilakukan sang menteri telah disampaikan atau dikonsultasikan dengan presiden, atau memang apa yang dilakukan Menag itu yang dimaksud oleh presiden. Jika apa yang disampaikan Menag adalah penjabaran dari pernyataan presiden, maka kita bisa menyimpulkan bahwa presien memang bermasalah dengan kosa kata yang dipilihnya dalam membuat pernyataan, tetapi jika apa yang disampaikan Menag adalah bagian dari otonomi kelembagaanya, maka kita menilai bahwa kabinet Sby adalah kabinet infalid, di mana perintah dari atas tak dapat dieskekusi dengan baik oleh perangkat di bawahnya.
Demikian juga kita bisa menyaksikan apa yang dipertontonkan oleh Menetari Dalam Negeri Gamawan Fauzi, yang menyampaikan kepada publik soal pertemuanya dengan FPI, apakah apa yang dilakukan Mendagri merupakan bagian dari langkah kongkrit atas pernyataan Sby di Kupang atau dalam kerangka lain, jika dalam kerangka apa yang diucapkan Sby, maka kerancuan pikir dan sikap di internal kabinet Sby semakin meperlihatkan centang perentang yang sangat mengkhawatirkan untuk dapat membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik. Pertanyaan lain juga bisa kita ajukan dalam kapasitas apa FPI diajak berdialog oleh mendagri, serta banyak pertanyaan lain yang tak kalah membuat kita sangat dibingungkan dengan pola komunikasi pemerintahan Sby ini.
Ada sebuah gejala psikologis anak yang mirip dalam beberapa hal dengan kondisi yang demikian yakni gejala autisme, di mana penderita gejala ini akan mengalami disfungsi komunikasi dengan orang dan lingkungan di sekitarnya. Penderita autis akan asik dengan dirinya sendiri, tanpa mampu melakukan komunikasi dengan baik. Pertanyaan kita apakah pola komunikasi pemerintahan saat sudah sedemikian rupa parahnya sehingga mengalami gejala yang mirip dengan autisme, di mana apa yang disampaikan dan dirasakan oleh publik tak dapat direspon dengan baik oleh pemerintah, sementara sistim komunikasi dan kordinasi internal pemerintah sendiri mengalami distorsi sedemikian rupa sehingga sulit untuk bereaksi dengan tepat atas semua masukan dan fenomena yang dihadapi.
Tentu saja menganalisa pola komuniakis politik dan kepemimpinan pemerintahan tak sesederhana kita mendiagnosa sebuah gejala psikologis personal, akan banyak variabel dan faktor lain yang perlu dipertimbangkan sebelum kita membuat kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan. Misalnya saja kita tak bisa menyimpulkan begitu saja gejala buruknya komunikasi antara presiden dengan menterinya ketika kita tahu bahwa sebagian besar meteri merupakan perwakilan kader dari partai-partai koalisi pendukung Sby. Ada pandangan dan kepentingan yang bisa berbeda antara presiden dengan para pembantunya yang kemudian bisa memengaruhi pola komunikasi dan kebijakan yang diambil ti tingkat eksekutor.
Di tingkat parlemen sendiri, kita mendapati bahwa tidak dapat kita mengatakan bahwa koalisi partai pendukung presiden adalah homogen dengan pandanga, sikap dan kepentingan politik yang sama, bahkan beberapa di antaranya secara ideologis sangat berbeda dengan partai pendukung utama pemerintah sendiri. Konstelasi dan kepentingan politik di parlemen bisa saja kemudian menjadi tarik ulur yang tidak mudah disampaikan dan diakses publik yang bisa membebani langkah dan kebijakan yang diambil presiden sendiri. Politik dagang sapi telah lama kita saksikan dalam konstelasi politik parlemen ini yang menggejala sejak awal reformasi. Jika hal ini yang sebenarnya terjadi maka kita juga tak bisa begitu saja menyimpulkan bahwa buruknya komunikasi politik presiden karena adanya gejala autisme politik kepemimpinanya.
Tetapi jika kita coba mengerucutkan pada wilayah yang seharusnya bisa menjadi kendali langsung presiden terhadap bawahanya, yakni lembaga yang langsung berada di bawah presiden tanpa harus ribet memperhatikan tarik ulur dengan pihak lain, misalnya kepolisian dan kejaksaan, sebagai penegak hukum, maka kita juga sulit melihat adanya kepemimpinan dan kebijakan yang kuat dari presiden untuk melaksanakan apa yang dikehendaki presiden, seperti pernyataannya yang akan berdiri di garus depan dalam pemberantasan korupsi, sampai saat ini kita tidak melihat kuatnya kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi dalam pelaksanaanya. Apa yang disuguhkan malah semakin menjauhkan kita dari kesimpulan tentang kesungguhan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Bagaimana perjalanan kasus Century, kasus Lapindo, dan sekarang mafia pajak dan hukum, semakin membuat kita sulit untuk mayakini bahwa pernyataan presiden memang menjadi kebijakan yang kuat di dalam pelaksanaanya. Karena dengan kewenangan yang penuh atas lembaga-lembaga yang langsung beraada sibawah kendalinya dan kuatnya dukungan publik untuk membersihak birokrasi dan pemberantasan korupsi, pemerintah tetap tidak mampu untuk sekadar membuktikan pernyataan sendiri. Sehingga kesimpulan bahwa kendala komunbikasi politik dan kebijakan pemerintah yang tidak mampu melakukan apa yang diucapkanya, bukan karena faktor eksternal semata, tetapi di tingkat internal memang bermasalah.
Pertanyaan-pertanyaan yang menyertai uraian tentang buruknya komunikasi internal dan eksternal kepemimpinan politik presiden Sby semakin banyak yang tidak terjawab, setidaknya beberapa praduga menjadi titik masuk bisa digunakan untuk menjawab pertanyaaan-pertanyaan itu; dianataranya bahwa pertama, Di dalam internal kepemimpinan presiden Sby sendiri memiliki hambatan serius dalam berkomunikasi dengan pihak-pihak yang relevan sehingga kebuntuan komunikasi menjadi konsekwensi atas masalah tersebut.
Kedua konstelasi politik terutama di internal pembantu dan koalisi pemerintahan Sby sedemikian rupa kompleksnya sehingga pemerintah tersandera oleh konstelasi politik tadi, yang seharusnya disampaikan kapada publik agar publik dapat memahami permasalahany dan mampu memosisikan diri untuk mengantisipasi akibat buruknya komunikasi tadi. Ketiga kita bisa menduga adanya agenda lain yang sedang digagas atau dilakukan pemerintah atau pihak tertentu, yang menggunakan buruknya komunikasi kepemimpinan politik pemerintah untuk agenda yang masih tersembunyi.
Namun apapun yang saat ini terjadi dibalik kebuntukan dan buruknya komuniaki kepemimpinan politk pemerintahan Sby, publik tak bisa menunggu, sehingga keadaan semakin menjadi buruk, harus ada upaya untuk menjembatani dan menanggulangi akibat buruk dari cara kepemimpinan seperti ini, untuk mengurangi tingkat kerusakan yang akan tersu terjadi seiring dengan semakin memburuknya keadaan. Presiden Sby sendiri yang paling berkompeten untuk menjawab semua ini, sesuai dengan mandat besar yang diberikan rakyat melalui pemilu, untuk memimpin Indonesia menghadapi permasalahan yang dihadapi bangsa ini, saat ini dan ke depan.
Kaka Suminta
Anggota DPR Kita Memang Begitu…, Mau Diapakan Lagii…
Anggota DPR tidak boleh plesir ketempat pelacuran dan ke rumah judi. Itu salah satu isi kode etik anggota DPR kita yang terhormat. Mengapa dibuat larangan yang sangat gamblang dan agak sedikit vulgar itu? Aturan tentu tidak dibuat sembarangan, harus ada indikasi-indikasi yang menguatkan bagi dikeluarkan aturan tersebut. Boleh jadi anggota BK yang bikin draft aturan itu telah mencium kebiasaan anggota DPR yang suka berjudi dan pergi ketempat gituan sehingga adanya larangan mengunjungi tempat-tempat maksiat itu menjadi relevant dengan kebiasaan sebagian penghuni gedung miring senayan itu.Atau boleh jadi pasal ini hanya sekedar untuk mengalihkan perhatian. Kalau orang sekelas anggota DPR kalau mau pergi ketempat pelacuran, mereka kan tidak pergi kerumah pelacuran yang sudah dikenal, mereka bisa pergi ke hotel. Hotel bukan tempat pelacuran, maka kalau ada yang melaporkan anggota dewan main perempuan di hotel itu tidak menyalahi kode etik sebab hotel bukan tempat maksiat atau tempat pelacuran.
Karena yang bikin draft adalah anggota BK DPR, maka mereka tentu membuat aturan sesuka-suka mereka saja.Aturan-aturan atau kode etik yang selama ini memberatkan mereka, dengan leluasa bisa mereka cabut, diganti dengan aturan-aturan yang enteng-enteng saja yang tidak terlalu memberatkan. Walaupun begitu penghilangan dan penambahan pasal-pasal itu tentu harus disiasati supaya tidak terlalu menarik perhatian dari pengamat atau dari rakyat, Oleh sebab itu harus ada pengalihan perhatian. Pengalihan perhatian dari substansi ke hal yang sebetulnya tidak substansi.Maka, dengan memasukan larangan anggota DPR ke tempat Pelacuran dan judi, mereka berharap perhatian masyarakat akan banyak tersita kepada pasal ini.
Jadi tidak mengherankan penghilangan pasal yang sebenarnya substansial sepertinya luput dari perhatian, seperti Pasal 9 ayat 2 tentang larangan penggunaan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas kedewanan. Penghilangan pasal ini sebenarnya cukup mengejutkan sebab dengan penghilangan pasal ini anggota dewan dapat lebih leluasa melakukan kegiatan yang bersifat pribadi, bisa mampir-mampir ketempat lain sebelum kembali, bisa mengurus urusan yang tidak ada kaitannya dengan perjalanan dinas. Contohnya ketika anggota BK yang membuat draft kode etik ini melakukan perjalanan dinas ke Yunani. Mereka bisa mampir ke Turki menghibur diri kemudian bisa melakukan bisnis meubel. Kegiatan mereka yang menyimpang ini mendapat kritikan pedas dari masyarakat, bahkan ada yang mengadukan mereka ke BK. Tapi kemudian mereka, anggota dewan kita ini malah bertengkar sendiri sementara pengaduan mengenai tingkah laku mereka yang telah melanggar kode etik karena menggunakankan fasilitas perjalan dinas untuk kepentingan pribadi tidak pernah terselesaikan. Bukan rahasia lagi bahwa anggota dewan juga sering membawa isteri apabila melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, untuk meringankan beban mereka bisa mengganti tiket mereka dengan tiket yang lebih murah.Maka, dengan menghilangkan pasal 9 ayat 2 ini anggota dewan kita berharap tidak ada lagi yang akan “ngrecokin” mereka.
Pasal 15, tentang perangkapan jabatan juga hilang. Seharusnya pasal ini tidak dihilangkan, sebaliknya harus diperkuat. DPR seharus bersikap lebih tegas terhadap anggota yang masih melakukan tugas sampingan. Soal anggota DPR yang masih melakukan kerja sampingan ini pernah diadukan oleh beberapa LSM, Eko Patrio termasuk yang diadukan karena anggota DPR yang konon punya kegiatan seabrek-abrek yang menyebabkan anggota DPR kita ini sampai lupa makan siang sehingga banyak yang terkena penyakit Mah, tapi masih sempat menjalankan profesinya sebagai pelawak dengan muncul di TV seperti yang dilakukan Eko Patrio itu. Tapi sebagaimana biasa, pengaduan-pengaduang LSM itu tidak pernah diseleaikan dengan tuntas. Selalu saja kemudian ada pembenaran. Maka, dengan dihilangkannya pasal tersebut, anggota DPR kita bisa lebih leluasa melakukan pekerjaan sampingan.
Tentang pasal 11 dan 14 yang juga dihilangkan mereka beralasan bahwa pasal itu dihilangkan bukan karena banyaknya anggota DPR yang dijebloskan ke penjara karena menerima gratifikasi melainkan karena soal gratifikasi sudah di atur dalam Undang-undang. Kalau demikian halnya kenapa dulu dimasukkan?
Kita berharap rancangan kode etik ini direvisi, tapi siapa yang mau merevisi ketika salah seorang wakil ketua DPR kita tela memberikan pendapatnya bahwa draft kode etik ini bagus! Dia bilang bagus! Kala beliau sudah bilang bagus, pasti anggoat lainnya juga bilang bagus.
Seharusnya Kode Etik itu disusun oleh suatu Tim yang terdiri dari para ahli dalam bidang; Etika, Politik, Hukum, Sosiologi di luar anggota DPR, yang bisa saja ditunjuk oleh BK atau oleh DPR itu sendiri sehingga bisa menghasilkan kode etik yang layak, bebas dari akal-akalan untuk menyembunyikan perbuatan-perbuatan tercela karena berdalih bahwa apa yang mereka lukukan sah-sah saja karena tidak diatur dalam kode etik.
Tapi mau bilang apa, anggota DPR kita memang begitu………
Surya Darma
Ahmadiyah dalam Buddhisme
Ribut ribut mengenai Ahmadiyah belakangan ini dengan kontroversi sebagai bagian Islam atau diluar Islam, sebenarnya juga terjadi di agama lain. Misalnya saja pada agama Buddha di Indonesia.
Sebuah aliran yang dikenal dengan nama Maitreya menimbulkan polemik dalam Hal ini. Maitreya adalah nama dari Buddha yang akan datang yang disebutkan sendiri oleh Sidharta Gautama di kitab kitab Buddhis (Tri Pitaka). Berikut penjelasan dari Bhikku Utomo mengenai aliran ini:
Bhikkhu Utamo:
Dalam Tipitaka (Pali) telah disebutkan bahwa pada planet bumi yang kita tinggali ini sejak terbentuk sampai dengan kiamat nanti akan terdapat lima orang Buddha. Telah ada empat Buddha yang terlahirkan. Buddha Gotama adalah Buddha yang keempat. Setelah Ajaran Buddha Gotama nanti musnah dan dilupakan orang, tidak ada lagi vihara maupun Dhamma, maka barulah pada saat itu muncul Buddha Metteya atau Buddha Maitreya. Setelah Buddha Maitreya mengajar Dhamma yaitu Empat Kesunyataan Mulia untuk waktu yang cukup lama, banyak orang akan mencapai kesucian. Kemudian, pada saat itu barulah bumi ini mengalami kiamat. Kiamat atau kehancuran bumi ini akan menjadi awal terbentuknya kembali bumi ini dalam waktu yang sangat lama.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan manfaat.
Salam metta,
B. Uttamo
Dalam jawaban yang saya garis bawahi tadi, berisikan salah satu syarat kelahiran seorang Buddha yang membabarkan Dhamma bagi manusia dan para dewa. Disitu ditekankan, seorang Buddha yang mengajar hanya akan dilahirkan bila tidak ada lagi Vihara (rumah ibadah agama Buddha, tempat tinggal Bhikku/Bhikkuni - anggota Sangha) maupun Dhamma (ajaran Buddha).
Dengan mengasumsikan ke sana. Menurut ajaran Buddha tidak mungkin seorang Buddha yang membabarkan Dhamma lahir pada masa ini. Karena agama Buddha masih berkembang dengan pesat di seluruh dunia. Bahkan di belahan bumi Barat agama ini semakin dikenal. Salah satu survey di Swiss menunjukkan bahwa kalangan muda di sana lebih dari 80% menyatakan akan memilih agama Buddha kelak ketika mereka dewasa.
Kemudian pada satu kenyataan, agama Buddha sepertinya lebih dari sekumpulan olahraga pikiran dengan filsafat yang bersifat bebas dan tidak terikat. Misalnya saya beragama Buddha, kalau saya ingin melakukan ibadah di Gereja dengan memanjatkan puji pujian pada Tuhan, ini juga tidak menjadi masalah di ajaran Buddha, sepanjang umat umat di Gereja tersebut tidak keberatan.
Namun seiring perkembangan jaman. Ada yang di China dan Taiwan disebut Ikuanisme.
Ikuanisme, I Kuan Tao atau Yi Guan Dao (一貫道) adalah aliran bukan agama yang bermula dari Republik Rakyat Cina awal abad ke-20. “I Kuan” berarti persatuan atau kesatuan, sementara Tao berarti jalan, kebenaran atau juga ke-Tuhan-an. Di Indonesia sering diterjemahkan sebagai Jalan Ke-Tuhan-an. Ajaran Ikuanisme menekankan ajaran moral berasal dari Tiongkok, menggabungkan aliran Konfusianisme, Taoisme and Buddha. Ikuanisme bukan aliran atau kepercayaan Taoisme.
I Kuan Tao di Indonesia dikenal sebagai agama Buddha Maitreya. I Kuan Tao berkembang di Indonesia berasal dari Taiwan sekitar tahun 1950-an. Di Taiwan, I Kuan Tao berdiri sendiri sebagai sebuah agama baru dan tidak mendompleng agama Buddha.
Kondisi perasaan umat Buddha di Indonesia sendiri mungkin mirip dengan perasaan umat Muslim di sini terhadap Ahmadiyah. Umat Islam mengakui Nabi Muhammad sebagai yang mengajarkan Islam (Nabi Terakhir) sementara umat Buddha juga merasa bahwa Dharma yang dijadikan pedoman hidup adalah Dharma yang dibabarkan Sidharta Gautama atau Buddha Gautama, bukan Buddha Maitreya yang sama sekali tidak mungkin lahir, mengingat penganut ajaran Buddha tidak berkurang, malah semakin bertambah seiring dengan pertumbuhan manusia.
Aliran Buddha Maitreya berkembang sebagai agama unik Indonesia. Aliran ini mengadopsi istilah-istilah Indonesia dan Sansekerta Buddha. Disebabkan juga oleh tekanan pemerintah ORBA yang melarang penggunaan bahasa Mandarin, liturgi dan upacara keagamaan juga menggunakan Bahasa Indonesia. Larangan juga untuk menggunakan patung-patung non-buddhis (seperti Kuan Kong). Dalam era reformasi sekarang, vihara Maitreya kembali lebih bebas menggunakan bahasa Mandarin. Vihara Maitreya di Indonesia juga unik, berciri khas tercantum kalimat “Tuhan Maha Esa” dan mengikuti perayaan Buddha seperti Waisak, Kathina, dan menggantungkan gambar Siddharta Buddha. Walaupun dalam perayaan-perayaan ini, aliran Maitreya mempunyai cara sendiri yang mana tidak berhubungan dengan perayaan yang sebenarnya. Ciri-ciri ini jarang ditemukan di vihara Maitreya di Taiwan, karena I Kuan Tao mengajarkan bahwa agama Buddha telah ketinggalan zaman, dan sekarang adalah zaman Buddha Maitreya.
Jadi sebenarnya, aliran Maitreya yang ada di Indonesia ini adalah sebuah aliran yang justru mengajarkan agama Buddha sudah kadaluarsa alias apkir. Oleh karenanya mereka meyakini bahwa ajaran yang mereka jalankan sekarang adalah ajaran Buddha Maitreya yang ironisnya bukan tokoh sejarah. Karena tidak seorangpun yang bisa membuktikan, atau paling tidak menunjukkan dimana Buddha Maitreya ini dilahirkan, kapan mengajarkan Dhamma, apa kitabnya dan apa intisari ajarannya.
Secara keseluruhan ajaran yang mengaku sebagai ajaran Maitreya ini justru mengutip hal hal yang dianggap sesuai dengan misi mereka merebut umat sebanyak banyaknya (satu hal yang bertentangan lagi dengan ajaran Buddha yang menolak misionaris) dengan mengutip sebanyak mungkin kebaikan dari agama agama lain. Misalnya, jangan kaget kalau dalam sebuah kesempatan temu ramah aliran ini Nabi Muhammad atau Jesus Kristus disebut sebut.
Pengalaman saya dalam sebuah perayaan yang sangat mitos di aliran ini, saat mereka merayakan hari kelahiran entah siapa dan entah apa. Pokoknya sebuah perayaan. Saya terbengong bengong mendengar penjelasan rekan penganut agama ini yang mengklaim bahwa arwah Jesus Kristus dan arwah Nabi nabi lain ‘datang’ untuk turut serta merayakan perayaan tersebut.
Hal ini saya pribadi memandangnya sepert api dalam sekam. Karena mereka mengklaim bahwa Buddha Maitreya juga adalah Buddha yang akan datang, Jesus Kristus yang akan lahir kembali dan juga merupakan Imam Mahdi yang akan membawa agama keTuhanan paling baru di dunia.
Mengapa ini bisa menjadi api dalam sekam. Karena sejarah menunjukkan, bahwa etnis China di Indonesia adalah termasuk etnis yang selalu jadi Kambing Hitam. Pemeluk aliran Maitreya ini kebanyakan adalah orang orang China, mungkin karena aliran ini berasal dari (sudah dilarang) China. Umumnya mereka juga hanya berani menarik umat dari pemeluk Buddha tradisi atau pemeluk Khong Hu Cu dan Taoisme. Karena di ajaran mereka juga kental unsur Khong Hu Cu dan Taoisme - nya.
Saya khawatir umat agama diluar Buddha yang mengetahui hal ini akan reaktif bila mengetahui ada sebuah proses sinkritisme semua agama yang sayangnya bersembunyi pada label/tameng Agama Buddha.
Hal ini bukan tidak disadari oleh pemuka pemuka Buddhis. Majelis Buddhayana Indonesia dan Sangha Agung Indonesia sekarang terpisah dari Walubi, Perwalian Umat Buddha Indonesia. Walubi sendiri adalah sebuah organisasi keumatan agama Buddha yang merupakan warisan Orde Baru, yang sayangnya dalam perjalanannya di era reformasi ini tidak bisa mewakili kepentingan umat Buddha itu sendiri.
Satu kondisi yang cukup menguntungkan. Semua umat Buddha dimanapun berada menyatakan perlindungan pada Tri Ratna, Buddha, Dharma dan Sangha. Buddha adalah Guru Agung, Dharma adalah ajaran Buddha dan Sangha satu satunya organisasi murid murid Sang Buddha. Jadi mau ada sejuta Walubi pun, tidak bisa mengatur umat Buddha dalam hal melaksakan keyakinannya atas ajaran Buddha.
Itu mengapa sewaktu perwakilan umat beragama kemaren itu ikutan mengeluarkan 9 kebohongan pemerintah, yang mewakili umat Buddha adalah orang orang dari Walubi. Perwakilan dari Sangha Agung Indonesia atau Majelis Buddhayana Indonesia tidak ikut serta. Karena dalam ajaran Buddha bila ada umat Buddha yang ingin turut bermain dalam politik, maka dia harus terlebih dahulu melepaskan jubah ke-Bhikkuannya. Kalau mau berpolitik, jangan jadi rahib. Umat Buddha tahu hal ini. Makanya ya… cuek aja.
Ini kutipan tambahan dari wikipedia tentang aliran ini:
Di Indonesia, terlepas dari ajaran dan tujuan masing-masing aliran, pihak dari aliran Theravada, Mahayana, dan Tantrayana menolak I Kuan Tao sebagai bagian dari Agama Buddha. Namun sampai sekarang belum pernah terjadi konflik antar aliran ini dengan aliran Agama Buddha lainnya dikarenakan dasar-dasar dari ajaran agama Buddha itu sendiri yang tidak mengenal konfrontasi dan non-provocative.
Walaupun di Taiwan I Kuan Tao berdiri sendiri dan tidak memakai “label” “Buddha” tetapi di Indonesia “label” ini tetap dipakai walaupun menurut aliran Theravada, Mahayana, dan Tantrayana, ajaran-ajaran dan ritual-ritual dalam aliran ini tidak ada hubungannya dengan ajaran agama Buddha; Oleh karena itu, pemakaian “label” “Buddha” dalam aliran ini lebih untuk alasan politis dan bukan alasan agama karena dalam UUD negara Indonesia sekarang ini, hanya ada 6 agama resmi yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Tanpa “label” “Buddha” dalam nama aliran ini maka aliran ini akan dianggap sebagai suatu agama dan akan dianggap melawan hukum karena tidak termasuk dalam 6 agama resmi yang diakui pemerintah.
……………………
Sepertinya PR (Pekerjaan Rutin ) Mentri Agama memang bukan hanya melulu mengurusi hal hal yang sekarang. Melihat banyaknya konflik beragama di Indonesia, baik yang anarkis maupun yang belum anarkis, maupun yang berpotensi anrkis, atau yang tidak bakal anarkis, layak dipertanyakan, untuk apa sebenarnya ada jabatan Metri Agama? Sekedar mengurus keberangkatan jemaah Haji dari Indonesia? Pengadilan Agama saja? Karena pada kenyataannya tugas utama menjaga kerukunan hidup antar umat beragama yang sangat beragam ini sedang menuju frase GAGAL TOTAL.
Saya segan menuliskan tentang aliran Saksi Jehova dimana saya pernah didatangi umat dari sekte yang mengaku Kristen ini dengan percakapan pembukaan.
“Selamat pagi” seorang ibu dan gadis remaja membawa brosur.
“Pagi bu…Ada keperluan apa yah” jawab saya sopan.
“Begini pak, sekarang banyak agama agama yang mengabarkan Tuhan palsu…..” cukup impresif.
“Maksud Ibu Tuhan saya Tuhan palsu….?” jawab saya spontan, karena sepertinya ini akan sangat panjang dan bertele-tele, lebih baik diselesaikan secepatnya, dengan tidak langsung mengungkapkan penolakan saya pada aksi misionaris, tak peduli dari agama atau sekte apapun.
“Bukan begitu pak….. bla… bla… bla….” dengan wajah agak pucat pasi.
Selanjutnya berkali kali terucap maaf dan maaf, meninggalkan brosur, sampai akhirnya ibu dan gadis remaja itu belalu dari tempat saya.
Saya tanya sekali lagi, apa tugas Mentri Agama sebenarnya? Apakah kebebasan beragama bisa diartikan seperti hal hal di atas? Keributan dan konflik agama adalah lahan subur di Indonesia, mengingat penduduknya sangat religius. Religius dalam artian punya kepedulian tinggi dalam hal hal yang beruhubungan dengan agama. Soal menjalankan ajaran agama, tunggu dulu…. itu PR anda yang menjawab.
