Nurdin Halid, Website PN Samarinda, dan Transparansi Publik



Penjara sesungguhnya bukan tempat yang asing buat Nurdin Halid. Ketua Umum PSSI itu beberapa kali mendekam di jeruji besi, baik sebagai tersangka maupun terpidana. Belakangan, mantan manajer PSM Makassar itu terancam dijebloskan lagi ke Hotel Prodeo. Ini setelah dirinya disebut-sebut menerima aliran dana dari Aidil Fitri, mantan General Manager Persisam Samarinda.
Rabu (2/2/2011), majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Parulian Lumbantoruan menyatakan Aidil Fitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyalahgunaan bantuan sosial dari Pemkot Samarinda untuk klub sepak bola Persisam tahun 2007 dan 2008.
Dalam putusan perkara korupsi itu, majelis hakim menyatakan bahwa negara dirugikan sebesar Rp 1,7 miliar. Duit sebesar itu ternyata tidak dinikmati Aidil Fitri sendiri. Para petinggi PSSI turut mencicipinya. Nurdin Halid, sebagai orang nomer satu di PSSI, disebutkan dalam putusan itu menerima Rp100 juta.
Saya mendapat informasi tersebut dari pelbagai media massa. Terus terang, saya tidak puas. Buat saya, putusan tersebut sangat menarik dan penting. Ingin sekali saya mendengar langsung ucapan majelis hakim ketika membaca putusan. Sayang sekali, ini tidaklah mungkin.
Yang mungkin bisa saya lakukan adalah membaca berkas putusan. Karena itu saya bergegas membukawebsite PN Samarinda. Tetapi sial, website tersebut tidak bisa diakses sama sekali. Ketika saya mencoba membukanya siang ini, website tersebut dalam keadaan “fatal error”.
Awalnya saya berpikir, setelah hampir dua pekan dibaca majelis hakim di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, putusan itu bakal dipublikasikan melalui situs resmi PN Samarinda. Ah, jangankan putusan, tampang website saja tidak tampak.
Masih bisa tersenyum, Nurdin? (Ilustrasi: Basobrasi.wordpress.com)
Masih bisa tersenyum, Nurdin? (Ilustrasi: Basobrasi.wordpress.com)
Sungguh, hal ini patut disesalkan. Putusan pengadilan merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik. Demikian amanat Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Yang wajib dipublikasikan adalah seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun belum berkekuatan hokum tetap. Publikasi tersebut, menurut SK KMA 1-144/2011, dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi.
Sejak 2007, sejatinya publikasi putusan pengadilan sudah diwajibkan. Ini seiring terbitnya SK Ketua MA 144/2007. Hanya, SK tersebut hanya mewajibkan publikasi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk perkara-perkara tertentu, seperti perkara korupsi.
Saat ini putusan perkara Aidil Fitri belum berkekuatan hukum tetap. Pihak Aidil maupun pihak kejaksaan dapat mengajukan banding. Bahkan perkara ini punya kemungkinan untuk berlanjut hingga kasasi atau peninjauan kembali.
Meski demikian, PN Samarinda tidak boleh beranggapan bahwa putusan perkara Aidil tidak bisa diakses oleh publik. Putusan, yang merupakan produk utama pengadilan, harus bisa diakses publik.
Saya yakin, banyak pecinta sepak bola di Tanah Air yang ingin membaca putusan yang dapat menyeret Nurdin Halid ke jeruji besi itu. Karena itu, sebagai bukti keberpihakan terhadap transparansi publik, PN Samarinda perlu mempublikasikannya di situs resmi.
Perlu diketahui bahwa Petugas informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), atasan PPID yang melanggar serta menghalangi pelaksanaan SK KMA 1-144/2011diancam hukuman berat. Mereka dapat dijerat dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hukuman tersebut bisa berupa sanksi disiplin dan/atau sanksi pidana.
Dalam hal ini, yang disebut Atasan PPID adalah pimpinan pengadilan, yaitu ketua atau wakilnya. PPID adalah Panitera/Sekretaris. Sedangkan petugas informasi adalah Panitera Muda Hukum atau pegawai lain yang ditunjuk Ketua pengadilan.
Jika tidak ingin terkena sanksi disiplin maupun sanksi pidana, Ketua PN Samarinda dan anak buahnya harus segera mempublikasikan putusan yang menjadi perhatian publik itu. Tentu, sebelum itu, benahi dulu website yang “fatal error” itu.
Tunggu apalagi. Jangan sampai publik beranggapan error-nya website menunjukkan bahwa aparat PN Samarinda juga error!
Rawamangun, 15 Februari 2011

Herman Hasyim

Setelah gagal membangun pabrik rokok, sekarang mendirikan pabrik aksara.


Jangan Lupa Jempolnya :


Berikan Tanggapan Anda .....

0 Respones to "Nurdin Halid, Website PN Samarinda, dan Transparansi Publik"

Post a Comment

 

Dibutuhkan Bulan ini :

Paling Dibutuhkan :

Dibutuhkan Minggu Ini

© 2011 Bangunlah negeriku PublisedSeo Template Blogger Converted Template by Hack Tutors.info