Anggota DPR Kita Memang Begitu…, Mau Diapakan Lagii…



Anggota DPR tidak boleh plesir ketempat pelacuran dan ke rumah judi. Itu salah satu isi kode etik anggota DPR kita yang terhormat. Mengapa dibuat larangan yang sangat gamblang dan agak sedikit vulgar itu? Aturan tentu tidak dibuat sembarangan, harus ada indikasi-indikasi yang menguatkan bagi dikeluarkan aturan tersebut. Boleh jadi anggota BK yang bikin draft aturan itu telah mencium kebiasaan anggota DPR yang suka berjudi dan pergi ketempat gituan sehingga adanya larangan mengunjungi tempat-tempat maksiat itu menjadi relevant dengan kebiasaan sebagian penghuni gedung miring senayan itu.Atau boleh jadi pasal ini hanya sekedar untuk mengalihkan perhatian. Kalau orang sekelas anggota DPR kalau mau pergi ketempat pelacuran, mereka kan tidak pergi kerumah pelacuran yang sudah dikenal, mereka bisa pergi ke hotel. Hotel bukan tempat pelacuran, maka kalau ada yang melaporkan anggota dewan main perempuan di hotel itu tidak menyalahi kode etik sebab hotel bukan tempat maksiat atau tempat pelacuran.
Karena yang bikin draft adalah anggota BK DPR, maka mereka tentu membuat aturan sesuka-suka mereka saja.Aturan-aturan atau kode etik yang selama ini memberatkan mereka, dengan leluasa bisa mereka cabut, diganti dengan aturan-aturan yang enteng-enteng saja yang tidak terlalu memberatkan. Walaupun begitu penghilangan dan penambahan pasal-pasal itu tentu harus disiasati supaya tidak terlalu menarik perhatian dari pengamat atau dari rakyat, Oleh sebab itu harus ada pengalihan perhatian. Pengalihan perhatian dari substansi ke hal yang sebetulnya tidak substansi.Maka, dengan memasukan larangan anggota DPR ke tempat Pelacuran dan judi, mereka berharap perhatian masyarakat akan banyak tersita kepada pasal ini.
Jadi tidak mengherankan penghilangan pasal yang sebenarnya substansial sepertinya luput dari perhatian, seperti Pasal 9 ayat 2 tentang larangan penggunaan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas kedewanan. Penghilangan pasal ini sebenarnya cukup mengejutkan sebab dengan penghilangan pasal ini anggota dewan dapat lebih leluasa melakukan kegiatan yang bersifat pribadi, bisa mampir-mampir ketempat lain sebelum kembali, bisa mengurus urusan yang tidak ada kaitannya dengan perjalanan dinas. Contohnya ketika anggota BK yang membuat draft kode etik ini melakukan perjalanan dinas ke Yunani. Mereka bisa mampir ke Turki menghibur diri kemudian bisa melakukan bisnis meubel. Kegiatan mereka yang menyimpang ini mendapat kritikan pedas dari masyarakat, bahkan ada yang mengadukan mereka ke BK. Tapi kemudian mereka, anggota dewan kita ini malah bertengkar sendiri sementara pengaduan mengenai tingkah laku mereka yang telah melanggar kode etik karena menggunakankan fasilitas perjalan dinas untuk kepentingan pribadi tidak pernah terselesaikan. Bukan rahasia lagi bahwa anggota dewan juga sering membawa isteri apabila melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, untuk meringankan beban mereka bisa mengganti tiket mereka dengan tiket yang lebih murah.Maka, dengan menghilangkan pasal 9 ayat 2 ini anggota dewan kita berharap tidak ada lagi yang akan “ngrecokin” mereka.
Pasal 15, tentang perangkapan jabatan juga hilang. Seharusnya pasal ini tidak dihilangkan, sebaliknya harus diperkuat. DPR seharus bersikap lebih tegas terhadap anggota yang masih melakukan tugas sampingan. Soal anggota DPR yang masih melakukan kerja sampingan ini pernah diadukan oleh beberapa LSM, Eko Patrio termasuk yang diadukan karena anggota DPR yang konon punya kegiatan seabrek-abrek yang menyebabkan anggota DPR kita ini sampai lupa makan siang sehingga banyak yang terkena penyakit Mah, tapi masih sempat menjalankan profesinya sebagai pelawak dengan muncul di TV seperti yang dilakukan Eko Patrio itu. Tapi sebagaimana biasa, pengaduan-pengaduang LSM itu tidak pernah diseleaikan dengan tuntas. Selalu saja kemudian ada pembenaran. Maka, dengan dihilangkannya pasal tersebut, anggota DPR kita bisa lebih leluasa melakukan pekerjaan sampingan.
Tentang pasal 11 dan 14 yang juga dihilangkan mereka beralasan bahwa pasal itu dihilangkan bukan karena banyaknya anggota DPR yang dijebloskan ke penjara karena menerima gratifikasi melainkan karena soal gratifikasi sudah di atur dalam Undang-undang. Kalau demikian halnya kenapa dulu dimasukkan?
Kita berharap rancangan kode etik ini direvisi, tapi siapa yang mau merevisi ketika salah seorang wakil ketua DPR kita tela memberikan pendapatnya bahwa draft kode etik ini bagus! Dia bilang bagus! Kala beliau sudah bilang bagus, pasti anggoat lainnya juga bilang bagus.
Seharusnya Kode Etik itu disusun oleh suatu Tim yang terdiri dari para ahli dalam bidang; Etika, Politik, Hukum, Sosiologi di luar anggota DPR, yang bisa saja ditunjuk oleh BK atau oleh DPR itu sendiri sehingga bisa menghasilkan kode etik yang layak, bebas dari akal-akalan untuk menyembunyikan perbuatan-perbuatan tercela karena berdalih bahwa apa yang mereka lukukan sah-sah saja karena tidak diatur dalam kode etik.
Tapi mau bilang apa, anggota DPR kita memang begitu……… 

Surya Darma

Ternyata lebih enak memberikan komentar daripada menulis


Jangan Lupa Jempolnya :


Berikan Tanggapan Anda .....

1 Respones to "Anggota DPR Kita Memang Begitu…, Mau Diapakan Lagii…"

PAK SUKIMAN said...

Assalamualaikum wr wb.

Salam ukhuwah islamiah buat semua saudaraku baik yang menjadi TKI/ TKW maupun yang ada di dalam negri.
BISMILLAHIRROHMANIRRAHIM
Mohon maaf jika kehadiran saya di blog ini
mengganggu kenyamanan pengguna blog,,
Kehadiran saya di sini hanya ingin menyampaikan kepada saudara teman" yang sedang dalam kesulitan atau
Terlilit hutang
ekonomi menurun -atau asmara - membutuhkan bantuan dana besar,
Jangan sungkan menghubungi MBAH KASSENG CALL/SMS : 0853-4288-2547
Anda Akan Berhasil Sukses Jika Anda Mau Mengambil Keputusan Untuk Mengikuti Ritual Gaib MBAH KASSENG ...
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.NOMOR TOGEL
2.PESUGIHAN
3.UANG GAIB

…=>MBAH KASSENG<=…
CALL/SMS : +62853-4288-2547


August 2, 2017 at 1:43 AM

Post a Comment

 

Dibutuhkan Bulan ini :

Paling Dibutuhkan :

Dibutuhkan Minggu Ini

© 2011 Bangunlah negeriku PublisedSeo Template Blogger Converted Template by Hack Tutors.info