Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dihadiahi Uang



By : Agus Haris Purnama Alam


1296927322889437819
Ilustrasi dari afroromance.com
Setiap orang, organisasi massa, maupun lembaga swadaya masyarakat berpeluang memeroleh uang sebagai hadiah dari negara. Itu jika mereka menjadi pelapor kasus tindak pidana korupsi.
Hal tersebut diungkap Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Karimun, Kepulauan Riau, Jamaluddin. (metrotvnews.com).
“Nilainya sebesar dua permil (0,02 persen) dari total jumlah kerugian negara. Hal itu ditegaskan pada Pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” beber Jamaluddin, Sabtu (5/2).
Jamaluddin menjelaskan uang hadiah diperoleh setelah proses hukum kasus yang dilaporkan memiliki kekuatan tetap. Selanjutnya, kerugian negara sudah diperoleh kembali.
“Tentang kriteria pihak penerima hadiah diatur dalam pasal 7 ayat (1) peraturan tersebut,” jelasnya.
Dia menuturkan, aturan hadiah sudah ada sejak lama. Tapi, di Karimun masih harus gigih disebarluaskan supaya masyarakat aktif berpartisasi dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat diimbau menghimpun informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat.
Mengenai fasilitas lain yang diperoleh pelapor ke KPK, menurut dia, kerahasiaan identitas dan keselamatan fisik pelapor dijamin. Selain itu, dirinya dapat aktif berperan juga memantau perkembangan laporan yang disampaikan melalui komunikasi rahasia tanpa ada rasa khawatir.
Hanya Whistle Blower yang dapat melapor perkara korupsi
Whistle blower adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk didalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi (wikipedia).
Bagi masayarakat umum, sulit membuktikan adanya tindak pidana korupsi pada lembaga pemerintah. Kecuali “orang dalam”. Nah di sinilah letak kesulitan peran serta aktif yang diharapkan KPK dari masyarakat umum.
Kemudian Perlindungan terhadap whistle blower (orang mengungkap kasus) seperti Mantan Kabareskrim Susno Duadji dinilai masih sekadar retorika. Sampai saat ini, belum ada aksi konkret dalam perlindungan ketika Susno membongkar soal mafia pajak dan mafia hukum yang melibatkan Gayus dan Sjahril Djohan.
Agus Tjondro adalah seorang Whistle Blower, untuk tindak pidana suap di DPR. Adalah contoh lainnya, yang muaranya belum kita ketahui. Akankah kembali terulang kasus seperti Susno?
Efektifkah?
Sepertinya masyarakat akan ragu terhadap iming-iming ini. Wacana pemerian hadiah bagi pelapor kasus korupsi (Whistle Blower), bukanlah kali pertama. Sejak tahun 2009 wacana ini dimunculkan.
Kembali pada kasus Susno Duadji. Ia adalah seorang Whistle Blower. Apakah ia mendapatkan hadiah? ya dihadiahi kurungan penjara. Kita sulit membayangkan, bila yang melaporkan perkara korupsi adalah rakyat biasa. Komisaris Jendral (Pol) Susno Duadji saja bisa dipenjarakan!
Telah banyak kasus dicatat oleh media massa tentang pengaduan atau pelaporan delik pidana korupsi. Ujung-ujungnya, sang pelapor yang malah berperkara dengan hukum. Alasannya sederhana, pelapor telah melakukan tindakan hukum, yaitu “pencemaran nama baik” atau sekedar ‘perbuatan tidak menyenangkan’.
Melihat catatan masa lalu tentang whistle blower, alih-alih perkara korupsi yang dilaporkannya ditindaklanjuti malah pelapor terkena masalah.
Akankah rakyat akan percaya pada iming-iming hadiah?
Salam
**Agus Haris**
**** Penulis aktif di Dumala Pustaka ****
-06022011-


Jangan Lupa Jempolnya :


Berikan Tanggapan Anda .....

0 Respones to "Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dihadiahi Uang"

Post a Comment

 

Dibutuhkan Bulan ini :

Paling Dibutuhkan :

Dibutuhkan Minggu Ini

© 2011 Bangunlah negeriku PublisedSeo Template Blogger Converted Template by Hack Tutors.info